Kemlu Jelaskan Kronologi Tiga WNI ART di Johor Bahru Diduga Dianiaya Majikan
- 15 Jun 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemlu RI tengah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada tiga WNI yang diduga menjadi korban penganiayaan majikan di Johor Bahru, Malaysia.
- Kasus ini terungkap setelah layanan "Ksatria KJRI Johor Bahru" menerima laporan dari salah satu korban pada Sabtu, 13 Juni 2026.
- Berdasarkan keterangan yang diterima Kemlu, ketiga korban telah berulang kali mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kemlu RI tengah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada tiga WNI yang diduga menjadi korban penganiayaan majikan di Johor Bahru, Malaysia. Ketiga WNI tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga dan diketahui berinisial YY, YA, dan SH.
Kasus ini terungkap setelah layanan "Ksatria KJRI Johor Bahru" menerima laporan dari salah satu korban pada Sabtu, 13 Juni 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh YY yang mengaku mengalami kekerasan fisik bersama dua rekannya yang bekerja di lokasi yang sama.
"Bermula pada tanggal 13 Juni lalu ketika layanan 'Ksatria KJRI Johor Bahru' menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial YY. Yang melaporkan tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan terhadap dirinya serta dua orang WNI lainnya, yaitu YA dan SH," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah saat dihubungi RRI, Senin, 15 Juni 2026.
Heni menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima Kemlu, ketiga korban telah berulang kali mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa penganiayaan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026.
“Setelah kejadian tersebut, para WNI korban ini ditinggalkan oleh majikan di wilayah kampung Melayu Mejideh, Johor. Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI ini kemudian berpencar, YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YA dan SH tetap berada di Johor,” ujarnya memaparkan.
Menurut Heni, kondisi para korban yang bekerja secara nonprosedural menjadi salah satu alasan mereka enggan melapor. Selain tidak memiliki izin kerja yang sah, paspor ketiganya juga masih dikuasai oleh pemberi kerja.
"Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Bahkan paspor mereka pun masih dipegang oleh pemberi kerja mereka. Hal ini membuat mereka takut untuk melaporkan kejadian kekerasan yang mereka alami," ucap Direktur PWN Kemlu RI menambahkan.
Namun, karena merasa keselamatannya terus terancam, YY akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan dan melaporkan kasus tersebut melalui layanan "Ksatria KJRI Johor Bahru". Menindaklanjuti laporan itu, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dialami para WNI tersebut.
“13 Juni lalu, Ibu Pejabat Polis Daerah atau IPD Johor Bahru Utara telah mengamankan 4 orang yang diduga terlibat melakukan penganiayaan dalam kasus ini. KJRI Johor Bahru juga kemudian segera menjemput dan menempatkan YY dan SH di shelter KJRI Johor Bahru,” katanya.
“Kemudian, berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur. Untuk selanjutnya mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sama.”
Kemlu RI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum bagi para korban.
Heni mengimbau WNI yang hendak bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi. "Apabila mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri, segera laporkan ke hotline atau hubungi perwakilan RI terdekat," ucap Heni menekankan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....