Kemlu Dampingi WNI Korban Dugaan Penganiayaan oleh Majikan di Malaysia

  • 15 Jun 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemlu RI melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru tengah memberikan pendampingan kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY.
  • Sabtu, 13 Juni, sore, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
  • Perwakilan RI di Malaysia akan memfasilitasi proses hukum serta memberikan pelindungan hukum kepada para korban.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kemlu RI melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru tengah memberikan pendampingan kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY. Sebelumnya, YY melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadapnya oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia.

“Laporan diterima oleh KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada tanggal 13 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam pesan tertulis kepada RRI, Senin, 15 Juni 2026.

Heni menjelaskan, Sabtu, 13 Juni, sore, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. "Keempat orang itu terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, mereka telah menjalani pemeriksaan awal dan proses penyelidikan masih terus berlangsung," ujarnya.

Sebagai bentuk pelindungan terhadap para korban, KJRI Johor Bahru juga telah menjemput dua korban lain yang berada di Johor Bahru pada Minggu, 14 Juni 2026. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait keberadaan seorang korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur.

“Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat. Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer,” kata Heni menjelaskan.

Lebih lanjut, Heni menegaskan perwakilan RI di Malaysia akan memfasilitasi proses hukum serta memberikan pelindungan hukum kepada para korban. Pendampingan itu akan dilakukan melalui pengacara pendamping atau retainer lawyer yang bekerja sama dengan perwakilan RI.

"KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Kemlu RI, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur terus memantau dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bantuan kekonsuleran diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....