Belum Setahun, Laporan WNI di Kamboja Sudah Lampaui Total Kasus Sepanjang 2025
- 02 Jun 2026 16:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sementara, sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, KBRI Phonm Penh memafasilitasi 3.879 WNI kepulangan WNI ke Indonesia.
- Para WNI yang telah memiliki SPLP dan memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay diimbau untuk segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia.
- KBRI Phnom Penh mencatat jumlah WNI eks pekerja sindikat penipuan daring Kamboja lebih dari 10.000 orang meminta difasilitasi pulang ke tanah air.
RRI.CO.ID, Phnom Penh - KBRI Phnom Penh mencatat jumlah WNI eks pekerja sindikat penipuan daring Kamboja lebih dari 10.000 orang meminta difasilitasi pulang ke tanah air. Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026 terdata sebanyak 10.151 WNI telah melapor kepada KBRI Phnom Penh.
Keterangan resmi KBRI Phnom Penh Selasa, 2 Juni 2026 turut menyebut, besarnya angka tersebut mencerminkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, total kasus WNI yang ditangani oleh KBRI Phnom Penh tercatat sebanyak 5.088 kasus.
Sementara itu, hanya dalam lima bulan pertama tahun 2026, jumlah kasus WNI yang tercatat telah mencapai 10.287 kasus. Atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025.
Selain WNI yang datang langsung ke KBRI, terdapat juga ratusan WNI yang terjaring dalam razia di berbagai lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring. Mereka selanjutnya ditempatkan di pusat detensi untuk menjalani proses deportasi.
Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 400 WNI berada di fasilitas detensi yang tersebar di sejumlah wilayah di Kamboja. Sementara, sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, KBRI Phonm Penh memafasilitasi 3.879 WNI kepulangan WNI ke Indonesia.
Sedangkan, jumlah yang telah mendapat persetujuan penghapusan denda overstay sebanyak 5.950 WNI. Penghapusan denda diberikan pemerintah Kamboja kepada WNI yang menghadapi denda overstay dengan nilai yang cukup besar.
Selain, tidak sedikit WNI eks pekerja di sindikat penipuan daring yang tidak memiliki paspor. Kondisi tersebut mengharuskan KBRI melakukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta verifikasi identitas.
Para WNI yang telah memiliki SPLP dan memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay diimbau untuk segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia. Kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) RI Phnom Penh, Krishnajie.
“Jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan terus bertambah setiap hari. Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie.
“Sehingga, proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal.”
Selain itu KUAI RI juga mengingatkan otoritas Kamboja telah semakin tegas terhadap seluruh warga negara asing yang diduga terlibat penipuan daring. Ia juga mengimbau WNI yang mencoba melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk mengurungkan niat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....