Kanada Permudah Akses Masuk WNI, Pelancong RI Kini Bisa Gunakan eTA

  • 26 Mei 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Kanada resmi memberikan kemudahan akses perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui skema Electronic Travel Authorization (eTA) per 26 Mei 2026.
  • KBRI Ottawa menyebut kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kerja sama Indonesia dan Kanada di berbagai bidang.
  • Melalui fasilitas eTA, pemegang paspor Indonesia dapat mengajukan izin masuk secara elektronik dan sepenuhnya daring, tanpa kewajiban biometrik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kanada resmi memberikan kemudahan akses perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui skema Electronic Travel Authorization (eTA) per 26 Mei 2026. Dengan demikian, kini pelancong Indonesia yang memenuhi syarat bisa masuk ke Kanada tanpa perlu mengajukan visa kunjungan secara konvensional.

Melalui fasilitas eTA, pemegang paspor Indonesia dapat mengajukan izin masuk secara elektronik dan sepenuhnya daring, tanpa kewajiban biometrik. Adapun biayanus relatif murah, yakni hanya 7 dolar Kanada.

Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi WNI yang pernah memiliki visa Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Atau memiliki visa Amerika Serikat yang masih berlaku saat melakukan perjalanan ke Kanada.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ottawa menyebut kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kerja sama Indonesia dan Kanada di berbagai bidang. Mulai dari perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan hingga hubungan antarmasyarakat (people-to-people contact).

Kemudahan perjalanan ini juga dinilai akan memperkuat interaksi komunitas bisnis kedua negara. Terutama setelah proses ratifikasi dan implementasi Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).

Selain memberikan kemudahan bagi pelancong Indonesia, pemberlakuan eTA juga menjadi pengakuan terhadap citra positif Indonesia di mata Kanada. Pemerintah Kanada menilai Indonesia sebagai negara dengan risiko keamanan dan keimigrasian yang rendah.

Fasilitas eTA selama ini umumnya diberikan kepada negara-negara maju yang menjadi mitra tradisional Kanada. Khususnya, negara-negara di Eropa.

Informasi mengenai kebijakan tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, kepada Duta Besar RI untuk Kanada, Muhsin Syihab, dalam pertemuan virtual pada 22 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Menteri Diab menyampaikan harapan agar kebijakan baru tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan hubungan bilateral kedua negara. Sementara itu, Dubes Muhsin Syihab menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kanada atas kemudahan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia.

“Pemberlakuan eTA ini sekaligus menjadi wujud kerja sama ease of travel yang didiskusikan pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kanada pada September 2025 lalu,” ujar Muhsin.

Di kawasan ASEAN, Indonesia menjadi negara non-Persemakmuran pertama yang memperoleh fasilitas tersebut.

Sebelumnya, eTA hanya diberikan kepada Singapura dan Brunei Darussalam. Pada periode yang sama, fasilitas serupa juga diberikan kepada Malaysia.

KBRI Ottawa menjelaskan bahwa eTA umumnya hanya berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat dan tidak dapat digunakan untuk masuk ke Kanada melalui jalur darat maupun laut. Meski mempermudah proses keberangkatan dari bandara asal, pemegang eTA tetap harus menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Kanada.

Selain itu, eTA hanya diperuntukkan bagi kunjungan jangka pendek, seperti wisata atau perjalanan bisnis singkat. Fasilitas ini tidak dapat digunakan untuk tujuan tinggal dalam jangka panjang, termasuk bekerja atau menempuh pendidikan di Kanada.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....