Indonesia Apresiasi Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi Jadi Tahanan Rumah

  • 07 Mei 2026 17:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah Myanmar memindahkan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi ke tahanan rumah.
  • Sugiono menyebut, Indonesia menilai pembebasan tahanan politik dan laporan mengenai pemindahan Daw Aung San Suu Kyi ke tahanan rumah menunjukkan isyarat positif.
  • Secara khusus Menlu RI mendorong pemerintahan baru di Myanmar untuk bekerja sama dengan ASEAN.

RRI.CO.ID, Cebu - Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah Myanmar memindahkan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi ke tahanan rumah. Hal itu disampaikan Menlu RI, Sugiono saat menghadiri Pertemuan Para Menlu ASEAN (AMM), Kamis, 7 Mei 2026, di Cebu, Filipina.

“Terkait Myanmar, kami terus mengikuti situasi secara saksama. Dan juga ingin menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Anda (Menlu Filipina-red) serta Utusan Khusus untuk Myanmar,” ujar Menlu RI.

Menlu Sugiono menyebut, Indonesia menilai pembebasan tahanan politik dan laporan mengenai pemindahan Daw Aung San Suu Kyi ke tahanan rumah menunjukkan isyarat positif. Serta, menurutnya hal itu sebagai sebuah kemajuan menuju arah yang lebih baik.

“Kami juga mencatat upaya pemerintah baru untuk melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan terkait. Ini merupakan perkembangan yang positif,” katanya menambahkan.

Pada kesempatan itu secara khusus Menlu RI mendorong pemerintahan baru di Myanmar untuk bekerja sama dengan ASEAN. Ia menyebut, hal itu dilakukan guna memulihkan stabilitas, meredakan kekerasan, dan memastikan keamanan bantuan kemanusiaan.

“Karena itu, kita sebagai ASEAN akan bekerja bersama untuk membantu Myanmar. Utamanya, dalam proses pemulihan stabilitas tersebut,” kata Menlu RI menekankan.

Sebelumnya, media pemerintah Myanmar mengatakan mantan pemimpin yang ditahan, Aung San Suu Kyi, telah dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah pada awal Mei 2026. Peraih Nobel berusia 80 tahun itu telah ditahan sejak ia digulingkan dari jabatannya dalam kudeta militer pada 2021.

Presiden Myanmar Min Aung Hlaing telah mengurangi hukuman semua tahanan hingga seperenamnya, yang diumumkan pada akhir April 2026 tulis Al Jazeera dalam laporannya. Aung San Suu Kyi telah dipenjara sejak 2021, ketika kudeta militer menggulingkan pemerintahannya yang terpilih secara demokratis.

Ia menjalani hukuman 33 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 27 tahun, atas tuduhan yang digambarkan oleh sekutunya sebagai bermotivasi politik. Anggota tim hukumnya mengatakan kepada kantor berita Reuters dengan syarat anonim, bahwa Suu Kyi sekarang harus menjalani hukuman sekitar 18 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....