KJRI Kuching Selesaikan Kasus Gaji Tertahan Dua Pekerja Migran Indonesia
- 29 Apr 2026 20:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor asisten rumah tangga memperoleh hak gaji.
- Salah satu PMI, Rina asal Bandung, berhasil mendapatkan haknya setelah bekerja selama 2 tahun 7 bulan.
- Sementara, Januari hingga April 2026, KJRI Kuching telah menangani sejumlah kasus serupa dengan total nilai hak gaji yang berhasil dipulihkan hampir mencapai RM100.000.
RRI.CO.ID, Kuching - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor asisten rumah tangga memperoleh hak gaji. Hal itu dicapai setelah melalui proses pendampingan intensif.
Konsul Jenderal RI Kuching, Abdullah Zulkifli, pada Senin, 28 April 2026 menerima langsung kedua PMI tersebut. Abdullah menegaskan setiap penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan empati, keadilan, serta hasil yang konkret bagi para pekerja.
“Setiap PMI yang datang kepada kami membawa harapan, tugas kami adalah memastikan mereka tidak sendirian, dan hak-haknya sebagai pekerja dan sebagai manusia tetap dihormati. Kami tidak hanya memediasi, tetapi memastikan hasilnya benar-benar dirasakan oleh yang bersangkutan,” ujar Abdullah.
Salah satu PMI, Rina asal Bandung, berhasil mendapatkan haknya setelah bekerja selama 2 tahun 7 bulan. Rina memutuskan meninggalkan pekerjaannya akibat tekanan psikologis yang dialami, sebelum akhirnya mendapatkan pendampingan dari KJRI Kuching.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KJRI Kuching yang sudah membantu saya. Waktu itu saya benar-benar tidak tahu harus ke mana, tapi di sini saya dibantu sampai masalah saya selesai,” kata Rina.
Melalui mediasi yang difasilitasi KJRI, Rina berhasil memperoleh sisa gaji sebesar RM17 ribu yang sebelumnya tertahan oleh majikannya. Kasus serupa dialami Evi Susanti, warga Pontianak, yang telah bekerja selama 3 tahun 4 bulan sebagai asisten rumah tangga.
Setelah masa kerjanya berakhir, ia menghadapi kendala dalam pencairan sisa gaji. Dengan pendampingan KJRI Kuching, termasuk pemanggilan majikan dan proses mediasi, Evi akhirnya menerima seluruh haknya sebesar RM32 ribu.
Saat ini, kedua PMI tersebut ditampung sementara di shelter KJRI Kuching. Perwakilan RI juga tengah memproses dokumen administrasi dan keimigrasian sebagai bagian dari persiapan pemulangan mereka ke Indonesia.
Sementara, Januari hingga April 2026, KJRI Kuching telah menangani sejumlah kasus serupa dengan total nilai hak gaji yang berhasil dipulihkan hampir mencapai RM100.000. Hal ini mencerminkan tingginya tantangan yang dihadapi PMI sekaligus konsistensi upaya pelindungan yang dilakukan pemerintah.
"KJRI Kuching mengimbau para PMI di Sarawak untuk tidak ragu melapor jika menghadapi masalah ketenagakerjaan. Serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi guna meminimalkan risiko," ujar Konjen Abdullah menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....