Mantan Presiden Filipina Akan Diadili di Pengadilan Internasional
- 25 Apr 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rodrigo Duterte akan diadili di International Criminal Court atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kebijakan “perang melawan narkoba” periode 2011–2019 yang menewaskan ribuan orang.
- Meski Filipina telah keluar dari Statuta Roma, ICC tetap menyatakan berwenang karena dugaan kejahatan terjadi saat negara itu masih menjadi anggota, serta melibatkan lebih dari 500 korban dalam proses persidangan.
- Kasus ini menuai kritik luas dari kelompok HAM, sementara Duterte membantah tuduhan dan menyebutnya kebohongan, menjadikannya sorotan global sebagai ujian penegakan hukum internasional dan akuntabilitas HAM.
RRI.CO.ID, Den Haag — Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, akan diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dituduh melakukan pembunuhan di luar proses hukum selama periode 2011 hingga 2019.
Melaansir dari BBC News, Sabtu, 25 April 2026, tuduhan tersebut terkait kebijakan “perang melawan narkoba” yang menewaskan ribuan orang. Hakim ICC mengonfirmasi dakwaan tersebut secara bulat dengan menyatakan terdapat bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Duterte.
Ia diketahui telah ditahan selama lebih dari satu tahun dan sebelumnya mengajukan sejumlah banding untuk dibebaskan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil.
Duterte menolak kewenangan ICC dengan alasan Filipina telah keluar dari Statuta Roma pada 2019. Namun, pengadilan tetap menyatakan memiliki yurisdiksi karena dugaan kejahatan terjadi saat Filipina masih menjadi anggota.
Dalam proses ini, lebih dari 500 korban juga telah diizinkan untuk berpartisipasi dalam persidangan. Tim hukum Duterte menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di sisi lain, kebijakan perang narkoba yang menjadi inti kasus ini menuai kritik luas dari kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai banyak korban berasal dari kalangan kecil dan bukan pelaku utama dalam jaringan narkoba.
Duterte membantah seluruh tuduhan dan menyebutnya sebagai kebohongan besar. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri.
Pengacaranya juga sempat berargumen bahwa Duterte tidak layak mengikuti persidangan karena gangguan kognitif. Namun, hakim ICC menolak klaim tersebut dan menyatakan ia masih mampu menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan global karena dinilai sebagai ujian penting bagi penegakan hukum internasional. Kasus ini juga menguji akuntabilitas terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....