Menlu Tegaskan RI Tak Akan Kenakan “Tol” di Selat Malaka, Hormati UNCLOS

  • 23 Apr 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak berada pada posisi untuk mengenakan biaya atau “tol” bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
  • Menlu Sugiono menekankan, sebagai negara kepulauan, Indonesia terikat pada hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
  • Stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global menjadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak berada pada posisi untuk mengenakan biaya atau “tol” bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Menyusul adanya usulan yang sempat mencuat terkait penerapan skema serupa seperti di Selat Hormuz.

Menlu Sugiono menekankan, sebagai negara kepulauan, Indonesia terikat pada hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Ia menjelaskan UNCLOS menjadi dasar pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Dalam sejarahnya, pengakuan sebagai negara kepulauan itu juga disertai semacam kesepakatan. Bahwa, negara kepulauan tidak mengambil tol atau fee dari pelayaran yang melintas,” ujar Menlu Sugiono kepada wartawan usai menggelar pertemuan ke-8 Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) bersama Menlu Filipina Maria Theresa Lazaro, Kamis, 23 April 2026 di Gedung Pancasila, Kemlu RI,Jakarta.

Menlu Sugiono turut menegaskan Indonesia mendukung prinsip kebebasan pelayaran. Mengingat posisi Indonesia sebagai negara perdagangan yang bergantung pada kelancaran arus logistik global.

“Kita juga berharap ada perlintasan yang bebas, ini adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan pelayaran yang bebas, netral, dan saling mendukung. Jadi Indonesia tidak pada posisi untuk melakukannya, tidak benar,” katanya.

Sementara, seluruh kebijakan pemerintah terkait jalur pelayaran internasional akan selalu selaras dengan hukum internasional. Kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang secara terpisah.

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional. Termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujar Yvonne.

Ia menambahkan, stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global menjadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai. Yvonne menyebut, hal itu mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia.

Menurutnya Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan berbasis hukum internasional serta koordinasi dengan negara-negara terkait guna menjaga stabilitas kawasan. “Indonesia akan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” kata Yvonne.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....