KBRI Phnom Penh Percepat Pemulangan WNI, Ribuan Dapat Penghapusan Denda Overstay

  • 21 Apr 2026 12:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi tambahan 460 WNI Senin 20 April 2026
  • Kebijakan ini dinilai sangat membantu, mengingat denda overstay yang dibebaskan mencapai USD10 per hari per orang.
  • Untuk mendukung kelancaran proses pemulangan, KBRI Phnom Penh juga terus mengoptimalkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

RRI.CO.ID, Phnom Penh - KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi tambahan 460 WNI Senin 20 April 2026. Dengan demikian, total 4.677 WNI eks sindikat penipuan daring di Kamboja telah mendapatkan kebijakan pembebasan denda tersebut.

“Otoritas Imigrasi Kamboja menegaskan bahwa WNI yang telah memperoleh penghapusan denda. Agar segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia paling lambat akhir April 2026,” demikian keterangan KBRI Phnom Penh.

Kebijakan ini dinilai sangat membantu, mengingat denda overstay yang dibebaskan mencapai USD10 per hari per orang. “Selain meringankan beban finansial, kebijakan tersebut juga mempercepat proses pemulangan,” lanjut keterangan tersebut.

“Dalam kondisi normal, proses deportasi dapat memakan waktu lebih dari enam bulan.”

Untuk mendukung kelancaran proses pemulangan, KBRI Phnom Penh juga terus mengoptimalkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Hal itu diberikan kepada WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan hingga saat ini sebanyak 2.653 SPLP telah diterbitkan.

Dalam dua pekan terakhir, jumlah WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh menunjukkan tren penurunan signifikan, yakni berkisar antara 15 hingga 30 orang per hari. Angka ini jauh menurun dibandingkan pada fase awal pengungkapan kasus, yang sempat mencapai hingga 500 orang per hari.

“Secara keseluruhan, sejak 16 Januari hingga 19 April 2026, tercatat 6.879 WNI telah melapor. Seiring dengan meningkatnya jumlah pemulangan, jumlah WNI yang berada di penampungan sementara juga terus berkurang,” kata KBRI Phnom Penh dalam keterangannya.

Adapun saat ini, sekitar 290 WNI masih berada di satu lokasi penampungan yang dikelola KBRI. Sementara, tidak ada lagi WNI yang ditempatkan di fasilitas milik Pemerintah Kamboja.

Di sisi lain, Pemerintah Kamboja telah memperkuat penegakan hukum dengan mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring pada 7 April 2026. Regulasi ini memuat sanksi tegas, termasuk denda hingga USD500.000 dan ancaman hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan penipuan daring.

Sementara, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebanyak 3.159 WNI eks penipuan daring telah berhasil difasilitasi kepulangannya ke Indonesia. KBRI Phnom Penh juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi dengan persyaratan yang tidak wajar. Serta, selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi,” tutup KBRI Phnom Penh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....