Kemlu RI: 'Blanket Overflight Access' Merupakan Usulan Amerika Serikat

  • 15 Apr 2026 15:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemlu RI memastikan, blanket overflight access merupakan usulan dari pihak AS yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
  • Mekanisme pengaturan blanket overflight access masih terus ditelaah secara hati-hati oleh pemerintah Indonesia
  • Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyebut, blanket overflight access dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) merespons isu terkait blanket overflight access untuk pesawat militer Amerika Serikat (AS). Kemlu RI memastikan, hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang mengatakan, setiap pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia. "Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” kata Yvonne, Rabu, 15 April 2026 di Jakarta.

Yvonne menegaskan, mekanisme pengaturan blanket overflight access masih terus ditelaah secara hati-hati. “Dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” ujarnya.

Jubir Kemlu RI mengungkapkan, komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.

Yvonne mengatakan pengaturan blanket overflight access tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama pertahanan RI-AS. Adapun, kerja sama pertahanan RI-AS sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.

“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara. Kemudian, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya menegaskan.

Sementara, pemerintah RI juga menegaskan setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat dan terukur sesuai mekanisme resmi pemerintah.

"Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini. Agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional,” kata Yvonne Mewengkang.

Sementara, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyebut, blanket overflight access dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance. Kemhan juga menyatakan hal itu merupakan usulan dari pihak AS.

“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding). Tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam pernyataan tertulis kepada RRI.

Rico mengatakan, pihaknya memandang hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. “Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara,” ucapnya.

Pembicaraan mengenai blanket overflight access atau izin lintas udara yang bersifat umum, berulang, dan dipermudah secara administrative ramai diperbincangkan. Publik menyoroti dokumen pertahanan AS yang dirahasiakan, menjabarkan rencana mengamankan akses penerbangan menyeluruh bagi pesawat militer melalui wilayah udara Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....