Konstitusi Baru Kazakhstan Batasi Presiden Satu Periode

  • 19 Mar 2026 23:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kazakhstan mengadopsi konstitusi baru pada 15 Maret 2026 dan akan berlaku penuh pada 1 Juli 2026
  • Konstitusi ini memangkas masa jabatan presiden hanya satu periode tunggal selama 7 tahun
  • Konstitusi baru menganut sistem “unikameral” (satu kamar) yang disebut “Kurultai”

RRI.CO.ID, Jakarta – Kazakhstan mengadopsi konstitusi baru yang membatasi masa jabatan presiden hanya satu periode. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar untuk mencegah pemusatan kekuasaan.

“Untuk Presiden hanya 1 periode, yaitu 7 periode tunggal, sebelumnya kami memiliki masa jabatan (presiden-red) 7-7, sekarang hanya 1 periode. Sekali lagi, agar kekuasaan tidak terkonsentrasi di satu tangan,” kata Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia, Serzhan Abdykarimov.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 malam. Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah mencegah penggunaan kekuasaan absolut oleh kepala negara.

Menurut Serzhan, pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting bagi Kazakhstan. Ia menyinggung peristiwa pada Januari 2022 yang dipicu oleh konsentrasi kekuasaan.

“Jika Anda ingat, terdapat tragedi pada Januari 2022 di Kazakhstan, ketika kami memiliki presiden pertama yang memusatkan semua kekuasaan di tangannya. Sekarang kami memiliki presiden kedua, ada strategi, ada kudeta di Kazakhstan dan itu secara logis mengarah pada reformasi ini,” ujarnya.

Konstitusi baru tersebut merupakan hasil referendum yang digelar pada Minggu, 15 Maret 2026. Reformasi ini menandai transformasi komprehensif dalam sistem politik, model pemerintahan, serta kerangka nilai negara.

Perubahan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, termasuk berakhirnya masa jabatan parlemen saat ini. Pemerintah juga melakukan penataan ulang terhadap struktur dan kewenangan lembaga negara.

Selain presiden, konstitusi baru turut mengatur pembatasan masa jabatan jaksa agung. “Sebelumnya kami memiliki masa jabatan 15 tahun, 20 tahun, sekarang tidak diperbolehkan, hanya 5 tahun,” ucapnya.

Serzhan menambahkan, pembatasan kekuasaan juga berlaku bagi kerabat presiden. Mereka tidak diperbolehkan menjadi tokoh politik dalam sistem pemerintahan.

Reformasi juga menyentuh struktur parlemen yang sebelumnya terdiri dari dua kamar, yakni Senat dan Majelis. Sistem tersebut akan diubah menjadi satu kamar (unikameral) bernama Kurultai dengan 145 anggota.

Kurultai memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dengan dukungan dua pertiga anggota. Lembaga ini juga dapat meminta presiden memberhentikan menteri yang dinilai gagal menjalankan undang-undang.

Selain itu, persetujuan parlemen kini menjadi syarat dalam pengangkatan sejumlah pejabat penting. Di antaranya Wakil Presiden, Perdana Menteri, hakim Mahkamah Konstitusi, serta pimpinan Komisi Pemilihan Pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan Tinggi.

Konstitusi baru juga mengakomodasi pembentukan Dewan Rakyat sebagai badan konsultatif tertinggi di tingkat nasional. "Lembaga ini mewakili kepentingan rakyat Kazakhstan serta dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada Kurultai," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....