AS Hentikan Pemungutan Tarif usai Putusan Mahkamah Agung
- 25 Feb 2026 13:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Washington — U.S. Customs and Border Protection (CBP) mengumumkan akan menghentikan pemungutan bea tambahan mulai Selasa, 24 Februari 2026. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari terkait penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Melansir dari Xinhua, panduan terbaru disampaikan melalui buletin resmi. Isinya menjelaskan, bea tambahan ad valorem yang diatur dalam tujuh perintah eksekutif antara Februari hingga Agustus 2025 tidak lagi berlaku.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif global yang sebelumnya diberlakukan dengan alasan keadaan darurat nasional adalah ilegal. Akibatnya, kebijakan yang telah berlaku sejak April resmi dibatalkan.
Pemerintah federal diminta segera menghentikan pemungutan. Presiden Donald Trump menginstruksikan seluruh departemen dan lembaga eksekutif untuk mengambil langkah cepat guna mengakhiri kebijakan tersebut.
Sebelumnya, CBP diperkirakan telah mengumpulkan sekitar 175 miliar dolar AS (Rp2,9 kuadriliun) dari bea yang diberlakukan berdasarkan IEEPA. Perkiraan tersebut berasal dari model anggaran Penn-Wharton.
Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak fiskal dari kebijakan tarif darurat yang diterapkan selama periode tersebut. Di sisi lain, pemerintahan Trump tetap berencana memberlakukan tarif tambahan15 persen bagi semua negara mulai Selasa.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan undang-undang perdagangan. Aturan tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengatasi masalah neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius. Setelah periode tersebut berakhir, perpanjangan tarif harus mendapat persetujuan Kongres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....