Presiden Palestina Publikasikan Draf Pertama Konstitusi Sementara

  • 11 Feb 2026 12:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Yerusalem — Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan dekrit presiden yang mewajibkan publikasi draf pertama konstitusi sementara Palestina. Langkah ini bertujuan memperluas partisipasi publik dalam proses penyusunan konstitusi, dilansir dari Anadolu, Rabu, 11 Februari 2026.

Draf tersebut akan dirilis melalui platform elektronik resmi yang ditunjuk oleh Komite Nasional untuk Penyusunan Konstitusi. Metode publikasi lain juga dapat digunakan sesuai keputusan komite, menurut kantor berita resmi WAFA.

Warga Palestina, organisasi masyarakat sipil, dan faksi politik diundang untuk meninjau draf. Para pakar hukum dan akademisi juga diminta memberikan masukan dalam jangka waktu 60 hari sejak publikasi dekrit.

Dekrit menekankan pentingnya keterlibatan publik agar konstitusi yang disusun bersifat inklusif dan mencerminkan aspirasi seluruh masyarakat. Komite Koordinasi dan Penyusunan berada di bawah Komite Persiapan Konstitusi Sementara.

Komite ini bertanggung jawab mengumpulkan, mengorganisir, dan meninjau semua komentar publik. Setelah dianalisis, komite akan menyusun laporan berisi rekomendasi yang akan diserahkan kepada presiden untuk disetujui sebelum draf final konstitusi disahkan.

Dekrit juga menetapkan otoritas terkait untuk melaksanakan keputusan ini. Dekrit berlaku sejak diterbitkan dan akan dipublikasikan secara resmi di gazette negara Palestina.

Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dalam penyusunan konstitusi. Draf konstitusi sementara tersebut menjadi dasar hukum penting bagi masa depan Palestina.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....