Ratusan WNI Dapatkan Keringanan Denda Kemigrasian di Kamboja

  • 30 Jan 2026 14:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Phnom Penh - Sebanyak 2.752 Warga Negara Indonesia (WNI) melapor kepada KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Data tersebut diperoleh hingga Kamis, 29 Januari 2026 pukul 18.30 waktu setempat.

Mereka melapor ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan ke Tanah Air. Mereka pun terus mengintensifkan asesmen untuk mempercepat pemulangan.

Sekitar 50 persen laporan telah dilakukan asesmen. Hingga kini tidak ditemukan indikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan, KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas Kamboja terkait denda keimigrasian.Upaya difokuskan pada keringanan sanksi overstay.

“Hampir 800 WNI mendapat keringanan hukuman. Otoritas Kamboja meminta mereka segera mengatur kepulangan," kata Dubes Santo dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.

KBRI mempercepat penerbitan SPLP bagi WNI tanpa paspor. Proses didukung tim teknis Ditjen Imigrasi.

“Tim perbantuan tiba Rabu, 28 Januari 2026 malam dan langsung bekerja. Langkah ini mempercepat proses deportasi," ujarnya.

Santo mengimbau WNI segera membeli tiket setelah mendapat keringanan. Langkah ini mencegah penumpukan di lokasi penampungan.

“Kami memberi perhatian khusus bagi kelompok rentan. KBRI juga akan memfasilitasi perawatan medis," katanya, menjelaskan.

KBRI mengimbau WNI berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia. Dukungan biaya kepulangan dinilai penting.

Sebagian WNI telah kembali ke Indonesia secara mandiri. “Jumlahnya masih relatif kecil,” ucap Santo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....