Perkuat Big Data dan IKD, Bogor Siapkan Perda Adminduk Baru

  • 13 Feb 2026 15:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Bogor – DPRD Kota Bogor menyiapkan fondasi baru tata kelola kependudukan berbasis digital. Rencana ini digulirkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Regulasi ini diproyeksikan memperkuat sistem Big Data daerah. Dan mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan publik nasional.

Pansus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja bersama Disdukcapil, menyepakati pembentukan Perda baru, bukan sekadar revisi aturan lama. Perda Nomor 16 Tahun 2008 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika mobilitas penduduk.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, menegaskan pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis agar Kota Bogor memiliki payung hukum yang adaptif terhadap era digital. “Kita butuh Perda baru yang mampu menjawab kebutuhan digitalisasi layanan dan pengelolaan data kependudukan yang lebih modern,” ujarnya.

Dalam draf Raperda, terdapat tiga fokus Utama. Pertama Penataan mobilitas penduduk, agar perpindahan warga lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik.

Selanjutnya Percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), mendorong transisi dari dokumen fisik menuju sistem digital terintegrasi. Terakhir Penguatan kelembagaan Dukcapil, termasuk fungsi pengawasan data serta peningkatan kepatuhan administrasi masyarakat.

Regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung pembangunan Command Center dan sistem Big Data lokal Kota Bogor. Sehingga pemerintah daerah memiliki basis data yang valid, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan, bantuan sosial, hingga mitigasi bencana.

Reformasi Alur Layanan

Salah satu terobosan signifikan adalah perubahan mekanisme birokrasi. Jika sebelumnya warga wajib mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses, kini pendaftaran didorong dilakukan secara mandiri melalui sistem daring.

Setelah proses di Disdukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasil administrasinya kepada RT/RW. Peran pengurus wilayah bergeser dari aktor administratif di awal menjadi pengawas di akhir proses.

“Digitalisasi bukan menghilangkan peran RT/RW. Tetapi menempatkan mereka sebagai garda pengawasan setelah sistem berjalan,” kata Subhan.

Perlindungan Data dan Sinkronisasi Pusat–Daerah

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya regulasi baru ini sebagai dasar perlindungan data pribadi serta penguatan akses data daerah. Menurutnya, selama ini database kependudukan lebih terpusat sehingga ruang gerak daerah dalam pemutakhiran data menjadi terbatas.

“Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi sekaligus memperkuat akses data untuk pelayanan yang lebih efektif,” katanya. Selain itu, layanan jemput bola dan skema pelayanan daring-luring akan diperkuat agar inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pembaruan regulasi ini, Kota Bogor menargetkan sistem administrasi kependudukan yang lebih akurat, aman, dan terintegrasi. Sejalan dengan agenda transformasi digital nasional di sektor pelayanan publik.

Rekomendasi Berita