Komisi I Usulkan Hapus Kata “Siaran” dari Definisi Konten Digital

  • 24 Agt 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi I DPR RI mengusulkan penghapusan kata “siaran” dari definisi konten digital dalam RUU Penyiaran.
  • Usulan ditujukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan Komdigi dan KPI dalam mengatur konten digital.
  • Definisi konten digital diusulkan mencakup konten platform digital, termasuk user generated content (UGC).

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI mengusulkan penghapusan kata “siaran” dalam definisi konten digital pada Pasal 1 Ayat (19) RUU Penyiaran. Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan usulan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan Komdigi dengan KPI.

Hal itu disampaikan Abraham dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat RUU Penyiaran perlu mengakomodasi keberadaan berbagai platform digital.

“Yang ditakutkan oleh teman-teman, begitu RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat. Dalam hal ini Komdigi dengan KPI,” ujar Abraham di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Namun, definisi konten digital harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pengawasannya. Abraham menilai platform digital memiliki cakupan luas dan tidak hanya mencakup platform berbagi video atau media sosial.

Karena itu, definisi konten digital dinilai lebih tepat didasarkan pada karakteristik konten daripada penggunaan istilah “siaran”. Ia mengusulkan konten digital mencakup informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa suara, gambar, teks, grafik, audiovisual, atau gabungannya.

Konten tersebut dapat disediakan, ditampilkan, dan/atau didistribusikan melalui platform digital. Baik oleh penyelenggara platform maupun pengguna. Abraham menegaskan cakupan tersebut tidak hanya meliputi YouTube dan TikTok.

Hal ini juga berlaku pada platform seperti gim, Shopee, dan Tokopedia. Ia juga memasukkan konten buatan pengguna atau user generated content (UGC) sebagai bagian dari konten digital.

Menurutnya, konten yang diunggah pengguna melalui platform seperti Instagram juga harus masuk dalam definisi tersebut. Menanggapi itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan definisi atau ketentuan umum merupakan bagian penting dalam penyusunan undang-undang.

Ia menyebut definisi sebagai dasar bagi pembahasan pasal-pasal berikutnya dalam RUU Penyiaran. Bob mengatakan usulan Komisi I akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Panja selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....