DPR: Kebebasan Bermedia Harus Diiringi Tanggung Jawab

  • 22 Agt 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan media digital. Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital harus tetap diiringi penghormatan terhadap orang lain, privasi, serta kesadaran terhadap dampak dari setiap konten yang dibagikan.

Hal tersebut disampaikan Nurul Arifin dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Etika Bermedia Digital”. Acara ini digelar Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI, Kamis (23/7/2026), di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Nurul mengatakan, masifnya penggunaan media digital perlu diimbangi dengan budaya etika. Ia menyoroti hasil survei Digital Civility Index (DCI) yang mencantumkan tingkat kesopanan netizen Indonesia berada di posisi ke-29 dari 32 negara yang disurvei Microsoft, dengan skor 76.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berkomunikasi di ruang digital perlu disertai tanggung jawab. “Kebebasan di ruang digital harus disertai dengan tanggung jawab," katanya.

Nurul menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Menurutnya, kebebasan perlu berjalan beriringan dengan etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap orang lain. Ia juga menjelaskan, etika kehidupan berbangsa telah memiliki landasan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Sejumlah nilai yang relevan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, toleransi, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat diri. Dalam konteks digital, Nurul mengatakan etika bermedia digital merupakan nilai dan norma yang mengatur perilaku ketika seseorang berkomunikasi, berbagi informasi, maupun berinteraksi dengan pengguna lain.

“Etika digital bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran moral,” katanya. Nurul kemudian memperkenalkan empat pilar etika digital, yakni kejujuran, menghargai privasi, tanggung jawab, dan kesopanan.

Kejujuran berarti menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Menghargai privasi berarti tidak menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin.

Tanggung jawab berarti siap menerima konsekuensi atas konten yang dibagikan. Sementara kesopanan berarti tetap menggunakan bahasa yang santun meskipun menghadapi perbedaan pendapat.

Ia mendorong masyarakat melakukan pengecekan fakta dan sumber sebelum membagikan informasi. Kritik juga perlu disampaikan secara konstruktif dengan tetap menghormati privasi dan data pribadi.

Sebaliknya, masyarakat diminta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, penghinaan, serangan pribadi, maupun provokasi. Nurul mengingatkan, perilaku digital yang tidak etis dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis.

Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, doxxing, pencemaran nama baik, promosi judi online, hingga penipuan online dapat menimbulkan persoalan bagi pengguna. Untuk menjadi warganet yang lebih beretika, Nurul menawarkan empat langkah praktis, yakni melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan membagikan informasi, menjaga jejak digital, membangun empati sebelum memberikan komentar, serta melaporkan konten negatif melalui fitur pelaporan yang tersedia di platform digital.

Ia menegaskan, membangun etika digital bukan hanya menjadi tanggung jawab individu. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan platform digital juga memiliki peran dalam menciptakan ruang digital yang sehat.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, mengatakan semakin luasnya akses internet harus diimbangi dengan penguatan etika. Ia memperkenalkan konsep network etiquette atau netiquette, yakni tata krama dalam menggunakan dan beraktivitas di internet.

Cahyaning menjelaskan empat ruang lingkup utama etika digital, yaitu kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan. Menurutnya, pengguna internet perlu menyadari bahwa di balik setiap akun dan aktivitas digital terdapat manusia lain yang memiliki perasaan, karakter, dan martabat.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berpikir sebelum memberikan komentar atau mengunggah konten, menggunakan bahasa yang sopan, menghormati privasi, membagikan pengetahuan, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan di ruang digital. Dosen Telkom University, Heppy Millanyani, Ph.D., mengajak masyarakat menerapkan prinsip “SARING sebelum SHARING” sebagai kebiasaan dalam bermedia digital.

Menurutnya, kemampuan menggunakan teknologi secara teknis tidak otomatis membuat seseorang memiliki kecakapan etis. Heppy memperkenalkan enam langkah SARING, yaitu S—Stop sejenak, A—Amati sumber dan konteks, R—Renungkan dampak, I—Izin sebelum unggah, N—Nyatakan dengan santun, dan G—Gunakan untuk kebaikan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi, memeriksa kebenaran informasi, menggunakan bahasa yang santun, serta meminta izin sebelum membagikan foto maupun video yang melibatkan orang lain. Dalam menghadapi perbedaan pendapat maupun komplain di ruang digital, Heppy memperkenalkan Formula 4T, yaitu Terima, Tahan, Terangkan, dan Tindak lanjut.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membantu masyarakat merespons kritik secara lebih bijak tanpa memperkeruh persoalan. Melalui Sosialisasi Merajut Nusantara ini, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI mendorong masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cakap secara teknis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....