Legislator Soroti Keterlibatan Babinsa dalam Pengawasan Wajib Pajak
- 21 Jul 2026 08:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Menurut TB Hasanuddin, pelibatan TNI secara hukum memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan mengikuti mekanisme yang berlaku. "Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan," kata TB Hasanuddin, Selasa, 21 Juli 2026.
"Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" katanya.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa apabila personel TNI dilibatkan, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan pembekalan yang memadai agar pelaksanaan tugas berlangsung secara profesional dan tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.
"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," ujarnya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam surat edaran tersebut, unsur yang dilibatkan meliputi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.
Keduanya dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi terkait pengawasan wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....