Legislator Soroti Rencana Pembangunan Hunian Pascabencana Rp2,34 Triliun

  • 27 Mei 2026 22:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi minta transparansi anggaran Rp2,34 triliun untuk pembangunan 7.952 rumah pascabencana.
  • DPR menekankan pentingnya efektivitas penggunaan dana bagi korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Pemerintah diminta perluas skema bantuan agar korban kebakaran juga bisa mendapat hunian.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menyoroti rencana pembangunan hunian pasca bencana oleh Kementerian PKP sebanyak 7.952 unit. Anggaran rencana tersebut diketahui mencapai Rp2,34 triliun.

Mori meminta pemerintah membuka detail penggunaan anggaran tersebut kepada DPR mengingat nilainya cukup besar. Hal ini juga menyangkut masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami tentunya ingin ada penjelasan terkait anggaran Rp2,34 triliun ini,” ujar Mori dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Meski mendukung pemulihan bagi korban bencana, ia menilai transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran tetap harus menjadi perhatian utama. Mori juga meminta pemerintah mempertimbangkan korban kebakaran permukiman padat agar dapat masuk dalam skema bantuan rumah dari negara.

Menurutnya, kebakaran di kawasan padat penduduk sering kali menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat kecil. Namun, hal tersebut belum seluruhnya mendapat perlindungan program bantuan perumahan.

“Kalau rumah di kampung kebakaran itu bukan rumah-rumah mewah, pasti masyarakat kecil. Saya meminta Kementerian PKP mencari skema pendanaan agar korban kebakaran juga bisa memperoleh bantuan sebagaimana korban bencana lainnya," ucap Mori.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, koordinasi dilakukan bersama sejumlah pihak guna memastikan proses pengadaan berjalan lancar. Menurutnya, pembahasan tersebut juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kejaksaan, hingga kepolisian.

“Koordinasi telah dilakukan dan beberapa opsi kerja sama telah dibahas, mencakup LKPP, kejaksaan, dan kepolisian untuk memastikan tata kelola yang baik. Diharapkan pada tanggal 1 atau 2 Juni 2026, proses pengadaan dapat berjalan dengan lancar,” kata

Untuk pembangunan rumah komunal, Kementerian PKP juga terus berkoordinasi terkait kesiapan lahan bersama Kementerian ATR/BPN, Danantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah menargetkan pembahasan jumlah kebutuhan rumah dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....