WamenPPPA Tegaskan Perlindungan Anak Ruang Digital

  • 06 Feb 2026 15:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menegaskan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama. Hal ini menyusul meningkatnya kejahatan dan eksploitasi seksual anak yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Dalam kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus,” kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi anak korban penyalahgunaan teknologi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik.

Kegiatan ini digelar oleh International Justice Mission di Bareskrim Polri, Jakarta. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children CyberTipline, Indonesia termasuk negara dengan laporan terbanyak secara global.

Pada 2024, Indonesia tercatat masuk tiga besar jumlah laporan dunia. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ruang digital dinilai telah menjadi medium pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi anak. Wamen PPPA mengungkap sejumlah bentuk eksploitasi seksual anak yang kian marak.

Di antaranya sextortion, live streaming abuse, grooming, dan penyebaran CSAM. Ia menjelaskan pola kejahatan umumnya diawali dengan pendekatan pelaku kepada korban.

Pelaku kemudian membangun kontrol dengan memanfaatkan rasa takut, malu, atau ketergantungan anak. "Itulah sebabnya respons cepat menjadi sangat penting,” ujar Veronica Tan.

Menurutnya, upaya ini bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi memutus kendali pelaku atas korban. Veronica Tan menyebut Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam perlindungan anak.

Regulasi tersebut menjadi landasan penanganan kasus secara sistemik. Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Ketentuan tersebut mencakup pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, serta mekanisme pelaporan, selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen penting. Regulasi ini memastikan penanganan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....