Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Dua Aturan Telekomunikasi

  • 22 Jul 2026 02:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi membuka konsultasi publik untuk evaluasi dua peraturan menteri di bidang telekomunikasi berdasarkan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026.
  • Konsultasi publik mencakup Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
  • Langkah ini merupakan bagian dari penilaian Indeks Reformasi Hukum yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi dan perbaikan regulasi telekomunikasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terhadap hasil Analisis dan Evaluasi (AE) dua peraturan menteri di bidang telekomunikasi. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Melalui konsultasi publik tersebut, Kemkomdigi mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Selain itu, masukan juga dibuka untuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Konsultasi publik dilakukan terhadap matriks analisis dan evaluasi kedua peraturan menteri tersebut. Hasil analisis dan evaluasi ini menjadi salah satu unsur penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang digunakan untuk penilaian IRH Tahun 2027.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke cahy003@komdigi.go.id atau khri001@komdigi.go.id. Penyampaian masukan dibuka hingga Selasa, 4 Agustus 2026.

Matriks Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemkomdigi. Sementara itu, matriks Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi juga tersedia untuk diakses melalui tautan resmi konsultasi publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....