KemenEKRAF Tegaskan NIB untuk Kreator Digital Merupaan Kepastian Usaha
- 23 Jun 2026 10:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenekraf mencermati isu NIB bagi konten kreator dan berdialog dengan AKKI, AKKSI, serta AKKSINDO untuk menyerap aspirasi.
- NIB tidak wajib bagi kreator berpenghasilan di bawah PTKP dan ditujukan untuk memberi legalitas serta akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
- Pemerintah juga memperbarui KBLI 2025 agar aktivitas kreator digital tercatat lebih baik tanpa perlu ulang NIB bagi yang sudah terdaftar.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mencermati berkembangnya perbincangan publik terkait kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kementerian Ekraf telah melakukan dialog dengan sejumlah asosiasi kreator dan pelaku industri digital untuk memastikan pemahaman yang komprehensif. Asosiasi yang dilibatkan antara lain AKKI, AKKSI, dan AKKSINDO.
Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi komunitas kreator sekaligus memastikan kebijakan tersosialisasi secara luas. "Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator," ucap Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dikutip laman Kemenekraf, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menambahkan, kewajiban NIB tidak berlaku bagi semua konten kreator. Kreator yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB.
"Kreator yang mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha profesional, legalitas usaha penting untuk memperluas peluang usaha dan daya saing," ujarnya. Menurutnya, NIB juga membuka akses terhadap berbagai bentuk dukungan.
Mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis. NIB juga dinilai membuka fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah dan mitra strategis lainnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah telah menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih relevan bagi aktivitas kreator digital. Ini melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.
Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan kreatif dapat tercatat lebih baik dalam sistem ekonomi nasional. Kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftarkan ulang izin usahanya.
Hal ini karena izin tersebut tetap sah dan berlaku. Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terjadi perubahan struktur kegiatan usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....