Cerita Warga Semarang Selesai Urus Roya Hanya Lima Menit

  • 04 Mei 2026 18:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kab. Semarang – Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya bahkan dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, untuk pertama kalinya mengurus keperluan pertanahannya secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia mengaku terkesan dengan kecepatan layanan yang diberikan.

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi. Proses di loket hanya sekitar lima menit, dan penghapusan hak tanggungan sangat cepat,” ujar Suparmi usai mengajukan berkas permohonan.

Sebelumnya, Suparmi sempat mendatangi Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari informasi terkait persyaratan penghapusan hak tanggungan pada sertipikatnya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali untuk mengajukan permohonan roya.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS), dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ia mengungkapkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan di Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan mempercepat proses administrasi roya. Melalui layanan ini, waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar antara tiga hingga lima menit.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon yang mengurus secara mandiri tanpa kuasa. Melalui loket khusus tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kepada masyarakat Kabupaten Semarang, jangan ragu untuk datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahan di Kantah,” ujar Wahyu.

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik. (SG/KR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....