Langkah Baru Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

  • 18 Feb 2026 20:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menandai babak baru pembiayaan ekonomi kreatif nasional dengan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP) Valuator di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, profesi ini resmi ditetapkan sebagai bagian dari arsitektur pembiayaan berbasis aset intelektual bangsa.

Pelantikan yang dipimpin Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual," kata Teuku Riefky Harsya.

"Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” ucapnya menambahkan.

Ia menegaskan, kehadiran Penilai KI bukan sekadar membentuk profesi baru, melainkan membangun fondasi kepercayaan dalam pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi. Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual dinilai memiliki potensi besar sebagai aset bernilai tinggi yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan.

Menurutnya, agar aset intelektual dapat diterima lembaga keuangan, dibutuhkan proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen. Kepercayaan tersebut menjadi kunci agar kekayaan intelektual tidak lagi dipandang hanya sebagai dokumen hukum, melainkan sebagai motor penggerak industri kreatif.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harmonisasi regulasi tersebut menjadi landasan penguatan skema pembiayaan berbasis KI.

Pemerintah juga mendorong implementasi KUR berbasis Kekayaan Intelektual dengan suku bunga kompetitif sekitar 3–6 persen per tahun. Skema ini diharapkan memperluas akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan penyaluran kredit sektor tersebut hingga Rp10 triliun.

Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, pemerintah optimistis kekayaan intelektual akan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi. Langkah ini sekaligus menjadi strategi nasional dalam membangun sistem pembiayaan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Informasi Pendaftaran Penilai KI

Bagi profesional yang berminat menjadi Penilai Kekayaan Intelektual, Kementerian Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran melalui platform Ekrafhub. Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Calon Penilai KI wajib memiliki Izin Penilai Publik yang sah dari Kementerian Keuangan, memiliki kompetensi di bidang penilaian Kekayaan Intelektual, serta terdaftar pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ekrafhub.

Tahapan pendaftaran meliputi verifikasi dokumen setelah calon melakukan registrasi secara daring. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, dilakukan penetapan Penilai KI serta penandatanganan Pakta Integritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....