Presiden Setujui Perpres Bisnis Berbasis Hak Asasi

  • 31 Jan 2026 18:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Rancangan regulasi tersebut akan disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai upaya memperkuat penegakan HAM di sektor bisnis nasional.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan persetujuan Presiden disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Surat tersebut secara resmi mengizinkan Kementerian HAM memulai proses penyusunan Rancangan Perpres dimaksud.

“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia,” ujar Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menegaskan regulasi tersebut menjadi langkah maju Indonesia dalam penegakan HAM di sektor usaha. Pigai menjelaskan, persetujuan itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan Kementerian HAM pada Mei dan September 2025.

Usulan tersebut juga mendapat dukungan rekomendasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Pigai, penyusunan Rancangan Perpres menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia.

Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warga dalam aktivitas ekonomi. Selain kewajiban negara, Pigai menyebut pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab menghormati HAM.

Perusahaan diwajibkan mencegah pelanggaran HAM serta memastikan pemulihan korban apabila terjadi pelanggaran dalam praktik bisnis. Dengan keluarnya izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres ke tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Proses ini juga akan melibatkan Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta masyarakat sipil. Pigai menegaskan pelibatan berbagai pihak bertujuan menjamin penerapan partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Hal ini dinilai penting untuk menjawab kekhawatiran publik terkait isu bisnis dan HAM. Ia menargetkan penyusunan Rancangan Perpres dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Selanjutnya, regulasi tersebut akan disosialisasikan kepada pelaku usaha sepanjang 2027. "Dan tahun 2028, penegakannya bersifat wajib dan mengikat," kata Pigai.

Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan mulai menerapkan prinsip HAM secara bertahap. Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan penyusunan Rancangan Perpres harus dilakukan secara terkoordinasi.

Koordinasi dilakukan dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi. Prasetyo juga mengingatkan penyusunan regulasi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam surat tersebut disebutkan rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima.

Target penyelesaian Rancangan Perpres ditetapkan pada tahun 2026. Penyusunan Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap P5HAM.

P5HAM meliputi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam kegiatan bisnis. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan selaras dengan standar nasional. Dan internasional di bidang hak asasi manusia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....