Ada 5 Persen Kuota Prioritas Lansia, Tidak Terserap Semua

  • 18 Jul 2024 17:20 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Kementerian Agama RI pada ibadah haji 1445 Hijriah telah memberikan kuota haji 5 persen prioritas kategori Lanjut Usia (Lansia). Namun, presentase tersebut juga tidak terserap semua.

Sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengkritik Kementerian Agama tidak memprioritaskan untuk menuntaskan antrean jemaah haji Lansia. Luluk menyebut ada 35 ribu calon jemaah haji Lansia dengan umur 80-90 tahun yang masih dalam antrean.

Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman, mengatakan Kementerian Agama justru memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji lansia. Bahkan, tagline penyelenggaraan ibadah haji dalam dua tahun terakhir ‘Haji Ramah Lansia’.

Salah satu upaya yang dilakukan terkait perhatian diantaranya mengalokasikan kuota prioritas lansia. Jumlahnya hingga 5% dari kuota normal jemaah haji reguler tahun ini, yakni 203.320 jemaah.

“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” ujar Adung, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (18/7/2024) siang.

Menurut Adung, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak. Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat. “Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” ucap Adung.

Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Ketiga, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jemaah dengan usia paling rendah 65 tahun.

Sementara pada ayat (2) diatur bahwa pemberian prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi. Serta telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama.

“Tahun ini, ditetapkan besaran prioritas lansia adalah 5% dari kuota normal. Dari 203.320 kuota normal jemaah haji reguler, kita alokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Sampai dengan akhir penutupan, yang melakukan pelunasan 4.500 jemaah atau sekitar 44%,” ucapnya.

“Sebanyak 5.666 kuota prioritas lansia yang tersisa, pada akhirnya diisi oleh jemaah yang telah melunasi biaya haji namun dengan status cadangan. Ini juga tentu berdasarkan urutan nomor porsi,” katanya.

Adung menambahkan bahwa berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jemaah lansia dengan rentang usia 80 – 89 tahun saat ini, jumlahnya 34.421 orang.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....