Komnas Haji Klarifikasi Pengurangan Masa Tunggu Haji

  • 03 Okt 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Haji dan Umrah melalui Komnas mengumumkan pengurangan antrean haji dari 26 tahun menjadi 14 tahun, penurunan drastis dari estimasi sebelumnya yang mencapai 49 tahun.
  • Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengklarifikasi bahwa percepatan antrean hanya menargetkan jemaah yang mendaftar pada tahun 2012-2014.
  • Jemaah yang mendapat manfaat dari pengurangan antrean tersebut akan diberangkatkan pada tahun 2026 sesuai program percepatan yang telah dirancang.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengklarifikasi informasi mengenai pengurangan masa tunggu keberangkatan haji dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Pengurangan ini terbilang turun drastis dari estimasi administratif terlama sebelumnya yang menyentuh angka 49 tahun.

Menurutnya, masa tunggu 14 tahun tersebut tidak berlaku untuk seluruh jemaah. Ia mengatakan, pengurangan itu merujuk pada jemaah yang berangkat pada musim haji 2026.

“Begitu saya melakukan penelusuran, ternyata percepatan itu hanya terbatas pada musim haji 2026 kemarin, yaitu 14 tahun dari 2026. Jadi mereka yang berangkat tahun 2026, itu mereka yang mendaftar di sekitar tahun 2012 sampai dengan 2014," " ujar Mustolih saat berbincang dengan Pro3 RRI, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ia mengatakan, percepatan keberangkatan merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk memangkas waktu tunggu jemaah. Upaya tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menilai masa tunggu 26 tahun masih terlalu lama.

Kemenhaj kemudian melakukan pembenahan dengan memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

“Saya setuju dengan validasi data ini, tetapi kalau dikaitkan mengenai percepatan, ini saya kira belum menjadi pengurang signifikan. Tapi capaian ini juga harus kita apresiasi karena hal-hal semacam ini kan tidak mudah juga,” katanya.

Mustolih menjelaskan, persoalan masa tunggu haji tetap berkaitan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Ia memperkirakan Indonesia berpeluang memperoleh tambahan kuota pada 2030.

“Itu karena ini sedang terjadi besar-besaran perombakan renovasi di tempat penyelenggaraan ibadah haji, seperti Mina, Arafah, Muzdalifah. Nah, baru kemudian setelah di tahun 2030 itu kemungkinan kita akan mendapatkan lompatan kuota, kuotanya akan diperbesar,” ujarnya.

Ia meminta Kemenhaj menjelaskan mekanisme percepatan masa tunggu haji secara detail dan menyeluruh. Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar informasi mengenai antrean haji tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sebelumnya, pengumuman mengenai percepatan antrean haji disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyampaikan saat ini antrean faktual haji mendapatkan pengurangan waktu tunggu keberangkatan menjadi 14 tahun. (Muhammad Herdi Fabryansyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....