Presiden Prabowo Ingatkan Biaya Haji 2027 Tidak Boleh Bebani Calon Jemaah

  • 28 Sep 2026 20:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo menegaskan biaya haji 2027 tidak membenani rakyat
  • Menhaj mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI, rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02.
  • Sejumlah komponen pelayanan ibadah haji meningkat karena gejolak keamanan di Timur Tengah

RRI.CO.ID, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto meminta agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji pada 2027, tidak membebani calon jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah diminta untuk mencari formula sehingga perubahan biaya haji tidak menjadi beban bagi masyarakat.

"Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jamaah. Karena itu kami juga mencari formulasi-formulasi bagaimana kita bisa walaupun angkanya berbeda tapi jamaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar," kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.

Menteri Irfan mengatakan situasi geopolitik yang terus memanas di Timur Tengah, berdampak kepada kenaikan sejumlah komponen dalam penyelenggaraan haji 2027. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo memberikan arahan komposisi biaya haji baik yang ditanggung jamaah maupun ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

“Kami juga mencari formulasi-formulasi bagaimana kita bisa walaupun angkanya berbeda, tapi jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar. Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali,” katanya.

“ Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48. Sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” kata Irfan.

Sebelumnya, Menhaj mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI, rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. Adapun skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp42.936.068,81).

Selanjutnya 60% sisanya (Rp64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH. Menhaj menegaskan selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya wajar.

Menhaj menjelaskan bahwa penyusunan usulan anggaran haji 2027, didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD . Ini juga mengacu pada kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.

“Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj,” kata Menteri Irfan seperti dikutip pada situs Kementerian Haji dan Umrah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....