Penipuan Haji Khusus Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

  • 27 Jun 2026 04:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Banten membongkar kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp7,6 miliar
  • Pelakunya tertangkap di sebuah apartemen Kota Tangerang, saat hendak melarikan diri ke luar negeri

RRI.CO.ID, Tangerang - Polda Banten membongkar kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp7,6 miliar. Dua pelaku tertangkap di sebuah apartemen Kota Tangerang, saat hendak lari ke luar negeri, 24 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial NN (53) dan NZ (31).

Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak kabur ke luar negeri. "NZ diringkus di sebuah apartemen Kota Tangerang," kata Maruli Ahiles Hutapea, Jumat 26 Juni 2026.

Di lokasi yang sama, lanjutnya, polisi juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Maruli membeberkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban ke Polda Banten, 2 Juni 2026 silam. Dalam laporannya, korban berinisial AW mengaku ditawari paket haji khusus dengan biaya ratusan juta per orang.

Korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang ditawari paket haji khusus. Paket yang dimaksud adalah jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP berbiaya Rp320 juta per orang.

Dalam tawar menawar, korban meminta fasilitasnya untuk diupgrade (diubah) antara lain soal hotel, makanan dan transportasi. Setelah komunikasi lebih lanjut, termasuk membahas soal perubahan fasilitas, korban sepakat memberangkatkan 19 orang.

Masing-masing jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Harga naik dari penawaran awal karena perubahan fasilitas yang diminta korban.

Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar. "Sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak pelaku kepada korban, ," ucap Maruli.

Kepada korban, kedua tersangka menjanjikan jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei. Namun, ternyata para calon jemaah itu tidak pernah diberangkatkan.

Alasan keterlambatan penerbitan visa memang disampaikan, "Tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit, sehingga korban rugian Rp7,65 miliar," ujar Maruli.

Akhirnya, korban pun mengambil jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Banten. Dalam proses penyidikan, tersangka NZ tercatat sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengky menambahkan dalam aksinya tersangka NN mengaku memiliki travel HKN. NN sesumbar pihaknya dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah.

Sementara NZ, sambung Hengky, membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban. "Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau pasal 486 KUHP Jo Pasal 21 ayat 1 KUHP Jo pasal 125 Jo pasal 118 UU Nomor 8 tahu 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....