Kemenhaj Akumulasi Haji Ilegal, Bandara Soetta Pecahkan Rekor
- 31 Mei 2026 19:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 118 jemaah haji yang berangkat secara non-prosedural (ilegal) selama periode 2026
- Akumulasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama, Kemenimipas dan Kepolisian
RRI.CO.ID, Tangerang - Sebanyak 118 jemaah haji yang berangkat secara non-prosedural (ilegal) selama periode 2026. Jumlah tersebut akumulasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama, Kemenimipas dan Kepolisian.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid mengatakan pengawasan dilakukan sejak dimulainya pemberangkatan jemaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya keberangkatan jemaah haji khusus pada 23 Mei 2026. Pemerintah memperketat pemantauan disejumlah pintu keberangkatan internasional, baik bandara maupun pelabuhan.
Harun menyatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kemenhaj, Imigrasi dan Polri. “Alhamdulillah, menggagalkan keberangkatan sebanyak 118 jemaah haji ilegal,” ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.
Dari jumlah total tersebut, samhung Harun, sebanyak 89 jemaah digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ditambah lagi, lima jemaah diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dan lima lainnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Pengawasan juga, lanjutnya, dilakukan di jalur laut dan bandara lain. Dua calon jemaah nonprosedural digagalkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, sementara empat lainnya dicegah berangkat melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Harun, pengawasan ketat diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang jauh lebih ketat pada penyelenggaraan haji tahun ini. Karena itu, pemerintah Indonesia berupaya memastikan seluruh calon jemaah berangkat melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang sesuai.
Dia menegaskan keberangkatan sesuai prosedur penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. “Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta membeberkan dua modus utama yang digunakan jemaah haji nonprosedural (ilegal) sepanjang musim haji tahun 2026. Dua modus inilah yang menjadi trend dilalukan oknum tarvel dalam mengelabuhi petugas.
"Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum 'travel' untuk mengelabui petugas. Selama musim haji ini dua itulah yang banyak terungkap," ujar Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, Sabtu, 30 Mei 2026.
Pertama, kata Jerry, izin wisata yakni para calon jamaah berpura-pura hendak berwisata ke negara Asia Tenggara seperti Kuala Lumpur (Malaysia) atau Singapura. Setelah transit di sana, mereka baru melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi, Jeddah/Madinah.
Kemudian, kata Jerry, modus kerja (Visa Amil Work) kerap digunakan sebagai alasan para pelaku. Namun, pada praktiknya visa tersebut disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....