Modus Wisata dan Kerja Trend Haji Ilegal

  • 30 Mei 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta membeberkan dua modus utama yang digunakan jemaah haji nonprosedural (ilegal) sepanjang musim haji tahun ini
  • Kedua inilah yang menjadi trend dilalukan oknum tarvel dalam mengelabuhi petugas

RRI.CO.ID, Tangerang - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta membeberkan dua modus utama yang digunakan jemaah haji nonprosedural (ilegal) sepanjang musim haji tahun 2026. Dua modus inilah yang menjadi trend dilalukan oknum tarvel dalam mengelabuhi petugas.

"Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum 'travel' untuk mengelabui petugas. Selama musim haji ini dua itulah yang banyak terungkap," ujar Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, Sabtu, 30 Mei 2026.

Pertama, kata Jerry, izin wisata yakni para calon jamaah berpura-pura hendak berwisata ke negara Asia Tenggara seperti Kuala Lumpur (Malaysia) atau Singapura. Setelah transit di sana, mereka baru melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi, Jeddah/Madinah.

Kemudian, kata Jerry, modus kerja (Visa Amil Work) kerap digunakan sebagai alasan para pelaku. Namun, pada praktiknya visa tersebut disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Visa Amil Work (atau biasa disebut Visa Amil) adalah visa kerja resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk warga negara asing agar dapat bekerja secara legal di negara tersebut. Pemegang visa ini biasanya diwajibkan untuk mengurus izin tinggal (iqamah) dan terikat dengan sponsor (kafil) selama masa kontrak kerjanya

Menurutnya, modus mereka dapat terungkap atas sinergi kuat antar instansi baik itu dari Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah. Hingga Kepolisian melalui penerapan sistem profiling penumpang dari Imigrasi.

"Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis. Bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan 'check-in," katanya.

Imigrasi juga menerapkan sistem SOI (Subject of Interest) yakni oknum atau calon jamaah yang pernah tercatat melakukan percobaan keberangkatan haji ilegal pada tahun sebelumnya. Secara otomatis akan memicu sistem alarm saat paspor mereka dipindai di konter Imigrasi pada tahun ini.

Ia mengatakan, hasil dari pencegahan ini dilakukan penanganan lanjutan sebagai penindakan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, melalui Kepolisian (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta. Aparat penegak hukum telah dan sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri travel-travel nakal yang mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural tersebut.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Andika Widyanarko mengatakan, dengan penutupan fase pemberangkatan haji tahun ini, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus mempertahankan penguatan pengawasan. Utamanya, terhadap lalu lintas penerbangan jamaah haji demi melindungi warga negara Indonesia dari jerat sindikat haji ilegal.

"Pada musim haji tahun ini, kami mencegah keberangkatan 89 jiwa yang terdiri dari 40 laki-laki dan 49 perempuan. Jumlah itu sejak tanggal 18 April hingga 15 Mei 2026," kata Andika.

Angka itu, lanjut dia, turun dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 721 jiwa. "Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar sekaligus takut untuk menggunakan jalur-jalur ilegal dalam pelaksanaan haji," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....