Arab Saudi Terapkan Denda 20.000 Riyal bagi Haji Ilegal

  • 20 Mei 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jemaah haji tanpa izin resmi.
  • Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda SAR20.000 bagi pelaku pelanggaran haji.
  • Sanksi berlaku bagi pelaksana maupun pihak yang mencoba berhaji tanpa izin.

RRI.CO.ID, Riyadh - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jemaah haji tanpa izin resmi. Pelanggar terancam denda besar dan deportasi.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda SAR20.000 bagi pelaku pelanggaran haji. Nilai denda itu setara sekitar Rp93 juta.

Sanksi berlaku bagi pelaksana maupun pihak yang mencoba berhaji tanpa izin. Kebijakan juga menyasar pelanggar masa berlaku visa.

Pelanggar visa terancam deportasi setelah proses hukum selesai dijalankan. Mereka juga dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

“Kami meminta seluruh masyarakat mematuhi peraturan haji tahun ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tulis Kementerian Dalam Negeri, di Riyadh, Selasa, 19 Mei 2026.

Masa pemberlakuan sanksi dimulai sejak 19 April 2026. Kebijakan tersebut berlangsung hingga 1 Juni 2026.

Pemerintah Arab Saudi menilai pengawasan ketat penting menjaga keamanan jamaah resmi. Kepadatan haji dinilai meningkatkan risiko keselamatan tanpa pengendalian ketat.

Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur menggunakan layanan darurat 911 untuk laporan pelanggaran. Wilayah lain menggunakan nomor darurat 999.

Pemerintah meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran aturan haji. Langkah itu dinilai membantu kelancaran pelaksanaan ibadah tahun ini.

Pengetatan aturan menunjukkan Arab Saudi fokus mengendalikan akses ibadah haji. Pemerintah juga berupaya membatasi potensi penyalahgunaan visa kunjungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....