Pemerintah Persilahkan Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam di Tanah Air
- 15 Mei 2026 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Pelaksanaan dam (denda) haji menuai polemik di masyarakat
- 2. MUI menegaskan dam wajib dibayarkan di Tanah Haram, sementara itu Kementerian Haji dan Umrah mempersilahkan jemaah haji Indonesia membayar dam di Tanah Air
- 3. Pemerintah memberi ruang kebebasan terkait polemik dam
RRI.CO.ID, Jakarta- Kementerian Haji dan Umrah RI menghormati perbedaan fiqih tentang pelaksanaan dam (denda) haji. Pemerintah memberi ruang bagi jemaah haji Indonesia untuk menjalankan keyakinan fiqih pembayaran dam (tebusan pelanggaran aturan ibadah haji/red)
“Kemenhaj menghormati keberagaman pandangan fiqih yang berkembang terkait pelaksanaan dam haji. Pemerintah memberikan ruang luas bagi jemaah melaksanakan keyakinan fiqih yang diyakini masing-masing,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaff dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Pemerintah mempersilahkan jemaah haji Indonesia membayar dam di Tanah Suci melalui lembaga resmi Adahi yang terintegrasi aplikasi Nusuk. Pemerintah telah menetapkan biaya dam di Tanah Suci, sebesar 720 Riyal Saudi atau Rp3.358.620 per jemaah
Jemaah haji Indonesia juga dapat membayar di dam di Tanah Air sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemberintah memberikan kebebasan bagi jemaah haji Indonesia terkait pembayaran dam haji.
| Baca juga: Apa Itu Dam Haji? Ini Ketentuan dan Jenisnya |
Sebelumnya pelaksanaan dam haji menuai polemik seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji tamattu' dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram.
Pihak MUI mengatakan sesuai dengan fatwa MUI, apabila dilakukan di luar Arab Saudi termasuk di Indonesia maka penyembelihannya dinyatakan tidak sah. Karena itu, penyembelihan dam harus dilaksanakan di Tanah Haram.
"Penyembelihan dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram. Kalau di Tanah Air maka penyembelihannya dinyatakan tidak sah," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, seperti dikutip di situs MUI, Selasa, 12 Mei 2026.
Kiai Aminuddin menjelaskan jamaah haji yang menyembelih hewan dam di Indonesia, maka ibadah hajinya sah jika rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun dianggap melanggar ketentuan tentang penyembelihan haji tamattu' dan qiran.
"Kalau tidak bisa atau tidak mampu melakukan penyembelihan itu bisa diganti dengan puasa 10 Hari, 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air. Itu sebagaimana tuntunan Alquran," ujarnya.
Sementara itu, Kemenhaj tidak akan mencabut surat edaran memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air. Pemerintah justru akan memperkuat Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan kebebasan untuk membayar dam. Pemerintah memfasilitasi pandangan atau fiqih yang berkembang di masyarakat.
“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang percaya dengan fikih yang memperbolehkan dam dipotong di dalam negeri, kami persilakan, termasuk sebagaimana pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” ujar Dahnil kepada wartawan, Kamis 14 Mei 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....