Apa Itu Dam Haji? Ini Ketentuan dan Jenisnya

  • 03 Mei 2026 19:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Dam haji dibayar karena ada larangan yang dilanggar atau kewajiban yang ditinggalkan
  • 2. Dam wajib dibayar oleh jemaah haji sesuai dengan ketentuan
  • 3. Dam dapat dibayar dengan hewan ternak atau bersedekah
  • 4. Haji tetap sah kendati dam tidak dibayar

RRI.CO.ID, Jakarta- Haji merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Islam. Didalam pelaksanaan ibadah haji, masyarakat mengenal istilah ‘dam’ dengan ketentuan dam terkait larangan yang dilanggar atau kewajiban ditinggalkan.

Ketua Kurban dan DAM BAZNAS RI, Mohan mengatakan dam adalah denda atau tebusan yang wajib dikeluarkan oleh jemaah. Denda dibayarkan karena dua alasan utama seperti meninggalkan kewajiban haji (seperti tidak bermalam di Muzdalifah/Mina) .

Dam juga ditebus karena melanggar larangan ihram (seperti memotong kuku atau memakai wewangian). Lebih lanjut Mohan menjelaskan seorang jemaah haji membayar dam karena melakukan Haji Tamattu’ atau Qiran.

Haji Tammatu adalah jemaah yang melaksanakan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji wajib membayar Dam Nusuk sebagai bentuk syukur. Penyebab lain adalah melanggar larangan Ihram, seperti mencukur rambut, menggunakan pakaian berjahit (bagi pria), atau membunuh hewan buruan.

“Membayar dam karena meninggalkan wajib haji, contohnya tidak melakukan niat ihram dari Miqat atau tidak melempar jumrah. Jadi dalam perspektif hukum Islam, dam berfungsi sebagai Jabar (penambal) kekurangan dalam ibadah,” kata Mohan, saat dihubungi RRI.CO.ID, Minggu, 3 Mei 2026.

Mohan menjelaskan secara teknis, pembayaran dam dilakukan dengan tiga cara utama . Pembayaran dam tergantung jenis pelanggarannya, pertama adalah menyembelih hewan ternak, berupa kambing, atau sepertujuh dari sapi/unta.

Pembayaran dam dengan hewan ternak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Haji Nomor S-50/BN/2026 Tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Surat edaran tersebut juga tentang Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Dam dapat di Laksanakan di Tanah Haram ataupun di Tanah Air melalui BAZNAS.

Kedua berupa bersedekah atau memberi makan kepada fakir miskin di Tanah Air. Ketiga, apabila tidak mampu menyembelih hewan atau bersedekah maka diwajibkan berpuasa.

“Jika tidak mampu menyembelih hewan atau bersedekah, maka jamaah diwajibkan berpuasa. Biasanya tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” jelasnya.

Lalu bagaimana jika tidak membayar dam, apakah haji tetap sah?. Mohan mengatakan secara hukum fiqih, haji tetap sah namun dianggap melanggar ketentuan syariat. Apalagi jika sengaja tidak membayar dam padahal mampu.

“Secara hukum fikih, hajinya tetap sah, namun jemaah tersebut menanggung dosa atau kewajiban yang belum tuntas. Dam berkaitan dengan kesempurnaan ibadah dan penebusan kesalahan atas pelanggaran wajib haji,” katanya.

“Jika sengaja tidak membayar padahal mampu, maka ia dianggap melanggar ketentuan syariat. Namun tidak membatalkan rukun haji (seperti Wukuf atau Tawaf Ifadah) yang menjadi penentu keabsahan haji,” ujar Mohan menerangkan.

Adapun untuk batas pembayaran dam, ia mengatakan untuk dam Tamattu atau Qiran, sebaiknya dilakukan pada Idul Adha dan hari tasyrik. Selanjutnya untuk dam pelanggaran (Isa’ah) dilakukan segera setelah pelanggaran terjadi atau sebelum pulang ke Tanah Air.

“Tanpa Batas Akhir, untuk beberapa jenis dam, kewajiban tetap melekat sebagai hutang selama jemaah masih hidup hingga ia menunaikannya. Dam bisa diwakilkan, jadi jemaah tidak harus menyembelih sendiri hewannya,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....