Pemerintah Tetapkan Biaya Dam Haji di Tanah Suci

  • 15 Mei 2026 16:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Pemerintah menetapkan biaya pembayaran dam tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi atau Rp3.358.620  per jemaah
  • 2. Pembayaran dam di Tanah Suci melalui lembaga resmi yakni Adahi Projec
  • 3. Pemerintah jemput bola untuk pembayaran dam seperti petugas mendatangi jemaah di kamar hotel sehingga memudahkan pembayaran

RRI.CO.ID, Jakarta- Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menetapkan biaya dam tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi atau Rp3.358.620 per jemaah. Pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

“Pembayaran dam tahun ini ditetapkan 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga saat ini, data yang kami terima 34. 308 jemaah untuk melaksanakan dam sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Maria menjelaskan pembayaran dam dilakukan di lembaga resmi di Arab Saudi yakni Adahi Projec, yang terintegrasi dengan platform Nusuk. Maria mengatakan skema pembayaran melalui Adahi untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai dengan syariat, tertib administrasi, aman dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Petugas haji atau PPIH memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban semakin mudah, aman dan transparan. Jadi pelaksanaan dam sesuai dengan syariat dan aman,” katanya.

Pemerintah juga menggunakan sistem jemput bola, jadi petugas haji mendatangi kamar jemaah di hotel untuk membayar dam. Pelayanan ini diharapkan semakin memudahkan jemaah terutama lansia, disablitas dan jemaah yang memiliki penyakit berisiko tinggi.

“Masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran jemaah, setelah transaksi selesai, jemaah mendapatkan bukti pembayaran resmi. Tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” ujarnya menerangkan.

Maria mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk membayar dam di lembaga resmi, tidak melalui calo. Upaya itu untuk melindungi jemaah dari penipuan, dan menjamin ibadah dilaksankan sesuai dengan syariah.

Maria menjelaskan petugas di lapangan aktif sosialiasi terkait pilihan jenis haji dan kewajiban dam. Termasuk membantu pendataan dan pembayaran dam agar tertib.

“Kami menegaskan tidak membayar dam melalui jalur tidak resmi, calo atau transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan. Langkah ini untuk melindungi jemaah dari penipuan, dana dikelola transparan serta menjamin ibadah dijalankan sesuai ketentuan syariat dan regulasi dari Arab Saudi” katanya menjelaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....