Ancaman Denda hingga Miliaran Rupiah, Jemaah Haji Diingatkan Hormati Privasi
- 15 Mei 2026 08:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Jemaah haji dilarang merekam warga Saudi tanpa izin
- Pelanggar terancam penjara satu tahun dan denda Rp2 miliar
- KJRI Jeddah mengungkap kasus jemaah sempat ditangkap polisi
RRI.CO.ID, Madinah - Jemaah haji Indonesia diminta tidak merekam warga Arab Saudi tanpa izin. Perihal ini, pelanggaran privasi dapat berujung penjara dan denda miliaran rupiah.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Khalilurrahman, menyampaikan imbauan saat apel pagi Sektor Tiga Madinah. Ia mengingatkan aturan privasi Saudi berbeda dengan Indonesia.
“Tidak boleh merekam orang lain tanpa izin. Terutama yang berlainan jenis,” kata Khalilurrahman dalam siaran pers, Jumat, 15 Juni 2026.
Menurut Khalilurrahman, pelanggar dapat diamankan aparat keamanan di Madinah maupun Makkah. Petugas dan jemaah haji Indonesia wajib memahami aturan setempat.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin, juga mengingatkan bahaya pelanggaran privasi. Ia menyebut seorang jemaah Indonesia sempat ditangkap polisi di Madinah.
Jemaah tersebut merekam perempuan sekitar tiga puluh tahun tanpa izin. Polisi kemudian memeriksa pelaku meski tidak ditemukan niat jahat.
“Kasusnya tetap diteruskan ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti. Proses hukum berjalan jika korban melaporkan pelanggaran privasi,"'ujarnya.
Masbukhin mengatakan aturan itu tercantum dalam Cybercrime Law Arab Saudi. Pelanggar terancam penjara satu tahun atau denda lima ratus ribu riyal Saudi.
"Nilai denda tersebut setara lebih dari dua miliar rupiah. Pemerintah meminta jemaah menghormati adat dan menjaga privasi warga Saudi," ujarnya. (MCH)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....