Jemaah Haji Perlu Pahami Jenis Haji dan Kewajiban Dam
- 13 Mei 2026 11:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Jenis haji
- dam haji
- Haji Tamattu’
- pembayaran dam resmi
RRI.CO.ID, Jeddah - Jemaah haji Indonesia perlu memahami jenis haji dan kewajiban dam sebelum beribadah di Tanah Suci. Ketentuan itu diatur Kementerian Haji dan Umrah Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah.
Petugas Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi, Anis Diyah Puspita, mengatakan mayoritas jemaah Indonesia memilih Haji Tamattu’. Haji Tamattu’ dilakukan dengan umrah terlebih dahulu, lalu berhaji setelah bertahalul.
“Bagi Haji Tamattu’ dikenakan Dam Tamattu’ dengan menyembelih seekor kambing,” kata Anis, Rabu, 13 Mei 2026. Ia menjelaskan, dam tersebut bersifat tartib dan taqdir sesuai ketentuan syariat.
Jemaah yang tidak mampu menyembelih kambing dapat mengganti dam dengan puasa sepuluh hari. Tiga hari puasa dilakukan di Arab Saudi dan tujuh hari dilaksanakan di Tanah Air.
| Baca juga: Kemenhaj Perkuat Pengawasan Layanan Haji |
Anis menyebut, sebagian kecil jemaah memilih Haji Qiran dan Haji Ifrad. Haji Qiran tetap dikenakan dam, sedangkan Haji Ifrad tidak wajib membayar dam.
Kementerian Haji menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pelaksanaan pembayaran dam. Aturan itu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah Indonesia.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan platform Adahi untuk memudahkan pembayaran dam resmi di Arab Saudi. Pembayaran dilakukan melalui Nusuk Masar dengan biaya sekitar tujuh ratus dua puluh riyal Saudi.
Kementerian Haji juga membuka pelaksanaan dam di Tanah Air melalui lembaga resmi. Lembaga itu meliputi BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, dan KBIHU.
“Kami sangat mengharapkan jemaah tidak membayar melalui jalur tidak resmi,” ujar Anis. Pemerintah Arab Saudi meminta pembayaran dam dilakukan melalui Adahi agar lebih amanah. (MCH)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....