Kemenhaj Perkuat Pengawasan Layanan Haji
- 12 Mei 2026 16:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Inspektorat Jenderal Kementerian Haji memperketat pengawasan layanan haji Indonesia di Arab Saudi.
- Fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan syarikah terhadap kontrak layanan jemaah.
RRI.CO.ID, Makkah - Inspektorat Jenderal Kementerian Haji memperketat pengawasan layanan haji Indonesia di Arab Saudi. Fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan syarikah terhadap kontrak layanan jemaah.
Inspektur Jenderal Kemenhaj Dendi Suryadi menemui pimpinan Rakeen Mashariq dan Al Bait Guests di Makkah. Pertemuan membahas kesiapan layanan serta evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan fasilitas jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan turut hadir mendampingi agenda pengawasan tersebut. Hadir pula Inspektur Wilayah III Mulyadi Nurdin bersama Staf Teknis Haji KJRI Jeddah.
Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya perhatian terhadap kualitas layanan haji Indonesia tahun ini. Pemerintah ingin mencegah gangguan pelayanan sejak awal operasional ibadah haji berlangsung.
Inspektorat Jenderal juga meninjau kesiapan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Pemantauan dilakukan untuk memastikan fasilitas utama jemaah tersedia sesuai perencanaan.
Inspektur Wilayah III Mulyadi Nurdin mengatakan, syarikah memegang peran penting dalam pelayanan jemaah Indonesia. Ia menyebut pengawasan diperlukan agar seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan seluruh layanan berjalan sesuai regulasi dan kontrak. Pengawasan dilakukan agar pelayanan jemaah tetap terjaga,” ujar Mulyadi kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Mulyadi, kesiapan layanan di sejumlah titik utama masih berjalan sesuai progres. Pemerintah terus memantau pelaksanaan teknis untuk mengantisipasi kendala lapangan.
Inspektorat Jenderal turut mengingatkan pentingnya integritas seluruh penyedia layanan haji. Kepatuhan terhadap kontrak dinilai menentukan kualitas pelayanan jemaah selama puncak ibadah.
Pimpinan syarikah menyambut baik langkah pengawasan dari delegasi Indonesia tersebut. Mereka juga menyatakan komitmen menjaga kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.
“Mereka berkomitmen memberikan layanan maksimal kepada jemaah Indonesia. Komitmen itu harus dibuktikan melalui pelayanan sesuai standar,” kata Mulyadi.
Pengawasan haji tahun ini dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur tugas Kementerian Haji dan Umrah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....