Jemaah Haji Diingatkan Larangan Ihram jelang Miqat Bir Ali

  • 03 Mei 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pendorongan jemaah dimulai 30 April 2026 dari Madinah ke Makkah
  • Miqat di Bir Ali jadi fokus utama pembinaan ibadah
  • Petugas perkuat pengawasan dengan 34 personel

RRI.CO.ID, Madinah - Petugas mengingatkan jemaah haji Indonesia mematuhi larangan ihram menjelang miqat di Bir Ali. Pendorongan jemaah dari Madinah ke Makkah sendiri telah dimulai Rabu, 30 April 2026.

Sebanyak dua belas kelompok terbang gelombang pertama diberangkatkan bertahap dengan total empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu jemaah. Kloter perdana berasal dari Yogyakarta disusul kloter pertama dari Jakarta.

Petugas memastikan seluruh jemaah melaksanakan miqat dengan benar di Masjid Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan. Hal ini penting untuk sahnya ibadah umrah wajib yang menjadi rangkaian haji.

Pembimbing ibadah sektor Bir Ali, Agus Susanto, menyebut persiapan dilakukan sejak di hotel Madinah. Jemaah laki-laki diminta mengenakan kain ihram dan perempuan diberi edukasi tata cara.

Menurutnya, tahun ini pengamanan dan pelayanan diperkuat dengan tiga puluh empat personel. “Ada empat hal utama yang harus dilakukan sektor Bir Ali,” kata Agus di Madinah, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menjelaskan petugas memastikan jemaah tidak melewati miqat tanpa ihram dan sudah berniat. Selain itu, petugas memastikan kesiapan ihram dan tidak ada jemaah tertinggal.

Petugas membagi area Bir Ali menjadi delapan titik pengawasan untuk memudahkan pengendalian. Setibanya di lokasi, jemaah mendapat edukasi singkat sebelum melaksanakan salat sunnah ihram.

Bagi jemaah lansia dan disabilitas, petugas memberi dispensasi tetap berada di bus. “Kami upayakan lansia tetap di bus karena waktu singkat dan jarak cukup jauh,” ujarnya.

Petugas juga menekankan larangan ihram seperti tidak memakai pakaian berjahit bagi laki-laki. Perempuan tidak boleh menutup wajah setelah berniat kecuali darurat.

Jemaah dilarang memotong rambut, memakai wewangian, serta bertengkar selama ihram. Pelanggaran aturan tersebut dapat berakibat kewajiban membayar dam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....