Satgas Haji Gagalkan Puluhan Calon Jemaah Ilegal

  • 02 Mei 2026 19:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Illegal menggagalkan puluhan WNI hendak haji ilegal
  • 2. Modus haji ilegal, pelaku menggunakan visa non haji
  • 3. Pemerintah Indonesia mengingatkan hukuman berat nekat berhaji secara ilegal
  • 4. Pemerintah imbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji tanpa antre

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Illegal berhasil menggagalkan 42 orang calon haji non prosedural alias ilegal. Satgas dibentuk untuk mencegah praktik haji ilegal.

"Sejak 18 April sampai 1 Mei 2026, petugas Imigrasi sudah mencegah keberangkatan 42 calon haji non prosedural. Berhaji dengan visa non haji adalah ilegal dan melanggar ketentuan Pemerintah Arab Saudi," kata Kepala Biro Humas Kemenhaj RI, Moh Hasan Afandi dalam konferensi pers penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M yang disiarkan di YouTube Kemenhaj, Sabtu 2 Mei 2026.

Satgas Penanganan Haji dan Umrah Illegal terdiri dari berbagai unsur seperti Kementerian Haji dan Umrah RI, Kepolisian RI dan Imigrasi. Keberadaan Satgas, kata Hasan Hasan untuk mencegah praktik haji dengan visa non haji seperti visa kerja, dan visa ziarah.

Pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab yang menindak tegas pratik haji tanpa izin resmi atau visa haji. Kampanye pencegahan haji ilegal untuk ketertiban, kenyaman, dan keamanan jemaah haji selama pelaksaan penyelenggeraan ibadah haji di Tanah Suci.

"Kami mendukung penuh sikap tegas Pemerintah Arab Saudi, kami (Pemerintah Indonesia) tidak ikut campur proses penanganan perkara. Jika ada WNI berhadapan dengan hukum, kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi," katanya menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming berhaji tanpa antre. Hasan meminta masyarakat melapor ke pihak kepolisian jika mendapati iklan berhaji atau menjadi korban penipuan haji.

Hasan mengingatkan hukuman berat jika WNI nekat berhaji secara ilegal seperti denda, dideportasi ke Indonesia. Bahkan pihak Imigrasi akan mencoret atau memasukan dalam daftar hitam larangan masuk ke Arab Saudi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Selain itu, dengan memanfaatkan visa tenaga kerja.

“Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun," kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

"Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja. Namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....