Polri-Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Lindungi Jamaah dari Praktik Haji Ilegal
- 09 Apr 2026 20:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri dan Kemenhaj membentuk Satgas Haji 2026 untuk lindungi jemaah dari penipuan.
- Satgas fokus pada edukasi, pengawasan, dan penindakan praktik haji ilegal.
- Tercatat 42 kasus dengan kerugian mencapai Rp92,64 miliar dari penipuan haji.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satgas Haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah. Pendekatan yang dilakukan mencakup edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum secara menyeluruh.
“Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh. Perlindungan dilakukan melalui edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum,” kata Wakapolri dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Adapun Satgas Haji akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu modus travel ilegal. Selain itu, pengawasan di bandara dan pelabuhan diperketat untuk mencegah keberangkatan non-resmi.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan. Kami juga membuka hotline pengaduan terpadu untuk mempercepat respons laporan,” katanya.
Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak dengan puluhan kasus yang sedang diproses hukum. Kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp92,64 miliar yang merugikan masyarakat.
Pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah menggunakan visa non-haji. Sebagian besar pencegahan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu keberangkatan utama.
Polri juga memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi untuk memperkuat perlindungan jemaah di luar negeri. Personel akan ditempatkan guna mendukung komunikasi dengan aparat keamanan di Jeddah dan Mekkah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Satgas dibentuk sesuai arahan Presiden. Fokusnya adalah perlindungan jemaah dan menjaga biaya haji tidak semakin membebani masyarakat.
“Satgas Haji dibentuk untuk memberikan perlindungan penuh kepada jemaah Indonesia. Pemerintah memastikan biaya haji tidak semakin membebani masyarakat,” ucapnya.
Polri mengimbau, masyarakat tidak tergiur penawaran haji menggunakan visa non-resmi yang berpotensi merugikan. Masyarakat juga diminta memastikan travel memiliki izin resmi sebelum mendaftar.
“Modus penipuan akan terus berkembang sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....