Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APK Secara Mandiri
- 14 Nov 2023 17:23 WIB
- Semarang
KBRN, Batang - Pesta demokrasi Pilpres 2024, belum ada tanda-tanda untuk dimulai. Maka Bawaslu Batang makin lantang menyuarakan agar partai politik menertibkan alat peraga kampanye (APK), agar terhindar dari pelanggaran.
Hal ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih. Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengatakan, kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Jelang penetapan DCT 3 November lalu, Bawaslu Batang telah memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Batang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye salah satunya dengan pemasangan APK, dan hari ini 14 November 2023 Bawaslu akan kembali mengimbau parpol untuk secara mandiri menertibkan APK yang melanggar," terangnya saat menggelar rapat di aula Bawaslu Kabupaten Batang, Selasa (14/11/2023).
Sesuai hasil rapat, pihaknya akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 mendatang terhadap APS/K yang melanggar.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan humas Bawaslu Batang Nur Faizin mengatakan, aturan penertiban APK ini akan diperlakukan sama di semua Parpol tanpa tebang pilih.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono menyampaikan pihaknya siap dan mendukung penuh penertiban APK yang melanggar. Ia juga akan menyiapkan 3 tim untuk kegiatan penertiban tersebut. (Heri Kis)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....