Modus 'Jatah' dalam OTT Kepala Daerah: Pola Baru Pemerasan yang Kian Sistemik

  • 18 Apr 2026 19:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Modus Jatah dalam korupsi yang dinilai sistematik
  • Korupsi pemerasaan di Tulungagung
Modus 'Jatah' Jadi Pola Berulang

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola baru dalam praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah. Modus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Gatut diduga menggunakan skema 'jatah' dalam pengelolaan proyek daerah. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pola tersebut berbeda dari praktik pemerasan yang selama ini ditemukan.

“Biasanya minta langsung, ditakut-takuti akan dilakukan rolling atau dikasih contoh dulu salah satu kepala OPD diganti. Tapi ini tidak, dari awal memang sudah dikunci,” ujar Asep, Sabtu 11 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, kontrol terhadap pejabat dilakukan sejak awal melalui dua instrumen,. Yakni surat tanggung jawab mutlak dan surat pengunduran diri.

“Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang. Supaya mengikuti apa yang dia lakukan, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN,” katanya.

Indikasi Korupsi Terstruktur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik serupa tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten, tetapi juga ditemukan pada level provinsi. "Kalau kita melihat konstruksi perkaranya beragam, modus suap proyek, suap jabatan, pemerasan, konflik kepentingan menggunakan perusahaan keluarga,” ujar Budi, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, praktik tersebut dipicu oleh kombinasi kebutuhan dan keserakahan pejabat. "Ada kebutuhan-kebutuhan seperti untuk THR Forkopimda dan faktor keserakahan untuk memperkaya sendiri dan keluarga,” ujarnya.

Peran Perantara dan Ajudan

Fenomena 'jatah' dinilai bukan sekadar penyimpangan individu. Melainkan indikasi praktik korupsi yang telah terstruktur dan membudaya di lingkungan pemerintahan daerah.

Istilah 'jatah' sendiri dianggap sebagai bentuk normalisasi pemerasan. Praktik ini kerap dibungkus seolah menjadi bagian dari sistem, sehingga pelaku maupun pihak yang diperas terjebak dalam lingkaran koruptif.

Selain itu, terdapat relasi kuasa yang timpang antara kepala daerah dan pejabat di bawahnya. Kondisi ini membuat pihak yang diperas merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan.

Tantangan Penegakan Hukum dan Dorongan Perbaikan Sistemik

Dalam praktik ini, ajudan atau orang kepercayaan kepala daerah kerap berperan sebagai perantara. Posisi ini memungkinkan adanya jarak antara pengambil keputusan dengan praktik ilegal yang dilakukan.

Dalam perspektif hukum pidana, peran tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyertaan dalam tindak pidana. Baik sebagai pelaku maupun pihak yang membantu.

Di sisi lain, ajudan juga berpotensi menjadi saksi kunci. Ia dinilai mengetahui alur komunikasi dan mekanisme pemerasan.

Praktik 'jatah' juga diduga tidak lepas dari adanya permintaan pihak lain, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berhenti pada pemberi, tetapi juga pihak yang meminta.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pengungkapan kasus-kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui transparansi anggaran, pengawasan yang ketat, serta perlindungan bagi pelapor.

Selain itu, edukasi publik juga penting agar praktik 'jatah' tidak lagi dianggap sebagai hal yang wajar. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui perbaikan secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....