KPK: Ajudan Bupati Tulungagung Tagih "Jatah" Dua Minggu Sekali kepada Pejabat Daerah
- 13 Apr 2026 11:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK ungkap peran ajudan Bupati Tulungagung pada kasus pemerasan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.
- Ajudan Bupati Tulungagung diduga menagih "jatah" kepada pejabat pemerintah daerah setempat sebanyak dua hingga tiga kali seminggu.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati Tulungagung, terkait kasus pemerasan kepada pejabat daerahnya. Dia secara aktif menagih “jatah” kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
“Ajudan Bupati ini hampir setiap dua hingga tiga kali seminggu menagih kepada mereka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin 13 April 2026. Menurut dia, Dwi Yoga sebagai ajudan aktif mewujudkan setiap keinginan tuannya yaitu Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Asep mengatakan peran Yoga sangat krusial dalam menjalankan praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung. Menurut dia, tanpa keterlibatan Yoga, dugaan tindak pidana tersebut sulit terlaksana.
Pasalnya, Yoga sejak awal telah memanggil para kepala OPD untuk menandatangani dokumen hingga mencatat uang yang harus disetorkan. “Setiap bagian (jumlah uang) yang dicatat itu dianggap menjadi ‘utang’,” kata Asep.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya yaitu Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Menurut Asep, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka. Hal itu diperoleh dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati. Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Namun, realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp2,7 miliar,” kata Asep.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian barang-barang mewah serta membiayai jamuan makan. Serta pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Tulungagung.
KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.
Bahkan, dia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.
KPK telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....