Warisan Sejarah Terancam, RUU Cagar Budaya jadi Benteng Terakhir
- 12 Mar 2026 17:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
SULAWESI Selatan kembali menjadi sorotan setelah tiga Rumah Adat Tongkonan Ka'pun yang diperkirakan berusia sekitar 300 tahun dirobohkan menggunakan alat berat pada Jumat 5 Desember 2025. Bangunan yang selama ini menjadi simbol identitas dan warisan budaya masyarakat setempat itu runtuh di tengah proses eksekusi sengketa lahan yang telah lama bergulir.
Sebanyak enam lumbung padi (alang), tiga tongkonan, dan dua rumah semi permanen menjadi objek eksekusi. Salah satu tongkonan yang dirobohkan disebut berusia 300 tahun dan menjadi simbol sejarah keluarga besar Tongkonan Ka'pun.
Perobohan tersebut tidak hanya memicu polemik mengenai status kepemilikan tanah, tetapi juga memantik emosi warga yang memandang Tongkonan lebih dari sekadar bangunan fisik. Bagi masyarakat Toraja, rumah adat itu merupakan pusat kehidupan sosial, tempat bernaungnya sejarah keluarga, serta simbol ikatan kekerabatan lintas generasi.
Ketegangan pun tak terhindarkan, saat alat berat mulai meratakan bangunan bersejarah itu, sejumlah warga berusaha mempertahankannya. Situasi kemudian memanas hingga berujung kericuhan dan bentrokan antara warga dengan aparat yang mengawal jalannya eksekusi.
Sejumlah warga yang berkumpul di sekitar lokasi mengatakan bahwa mereka hanya berdiri di halaman rumah ketika gas air mata mulai ditembakan. Beberapa anak dan perempuan disebut ikut terkena dampaknya.

Situasi rumah tiga Rumah Adat Tongkonan Ka'pun, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu 10 Desember 2025. (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)
"Kami tidak melawan. Kami hanya berdiri di tanah kami sendiri," ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat 5 Desember 2025 lalu. Peristiwa ini kini menjadi perhatian pemerintah daerah, sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas.
Bagaimana sengketa lahan bisa berujung pada hilangnya warisan budaya yang telah bertahan selama ratusan tahun. Sebelumnya, peristiwa perobohan rumah adat Tongkonan Ka'pun berakar dari konflik kepemilikan lahan yang berlangsung lama antara dua pihak keluarga, yaitu keluarga Sarra dan keluarga Roreng.
Menurut informasi yang diperoleh RRI, konflik ini dilaporkan sudah dimulai sejak rentang tahun antara 1982 atau 1986. Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi lokasi berdirinya Tongkonan Ka'pun.
Selama puluhan tahun, perkara ini disebut beberapa kali bergulir melalui jalur hukum. Kedua pihak sama-sama mengajukan klaim atas tanah tersebut dengan membawa bukti dan keterangan masing-masing.
Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang kemudian menjadi dasar dilakukannya eksekusi oleh aparat.
Ketua Adat Sangtorayan, Benyamin Rante Allo, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa adat istiadat Toraja masih hidup dan berlaku sebagai hukum tertinggi di wilayah adat.
"Tempat-tempat yang dieksekusi itu beralaskan adat istiadat, tidak boleh dieksekusi," ujarnya, menegaskan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi atas dasar putusan hukum tanpa mempertimbangkan nilai adat mencederai warisan budaya Toraja.
Ia menilai, Tongkonan bukan sekadar bangunan, tetapi simbol identitas dan persatuan masyarakat Toraja. "Ketika kamu mengeksekusi, berarti Toraja akan dikasih keluar dari NKRI," ucapnya, menambahkan.
Lebih lanjut, pihak adat akan mempertahankan adat istiadat sebagai harga mati. Dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalan musyawarah, bukan eksekusi.
Ia juga menyerukan persatuan kepada seluruh masyarakat Toraja, termasuk yang berada di perantauan. Agar tetap menjaga dan mempertahankan adat sebagai warisan leluhur dan identitas budaya bangsa.
Polemik ini mencuat setelah rencana eksekusi Tongkonan Ka’pun ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan. Hingga kemudian, penundaan eksekusi disampikan Juru Bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing.
"Ketua Pengadilan Negeri Makale telah mengambil sikap menunda sementara eksekusi. Penundaan dilakukan setelah masukan bupati, ketua DPRD, aparat keamanan, serta itikad baik keluarga termohon menawarkan ganti rugi objek sengketa,"
Eksekusi awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu 8 Oktober 2025. Namun pelaksanaannya kemudian dilakukan pada Jumat 5 Desember 2025.
Perobohan Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo dan Asrama Pos Dagang VOC
Selain perobohan Rumah Adat Tongkonan Ka'pun di Sulawesi Selatan. Hal yang sama juga dialami situs bersejarah lainnya di Kota Surabaya dan Gresik, Jawa Timur.
Dua buah Cagar Budaya yaitu Rumah Radio Bung Tomo dan Asrama Pos Dagang VOC hilang tanpa jejak. Tentunya hal ini memantik pertanyaan dari sejarawan dan juga budayawan yang mempertanyakan kemana hilangnya situs bersejarah tersebut.
Mulanya, Rumah Radio Bung Tomo yang berlokasi di Jalan Mawar No. 10, Surabaya itu merupakan situs cagar budaya. Tempat tersebut menjadi salah satu situs bersejarah tempat pidato Bung Tomo bergerilya pada 10 November 1945 lalu.

Kondisi Rumah Radio Bung Tomo sebelum dirobohkan. (Foto: Dokumentasi/Pemkot Surabaya)
Namun, pada tahun 2002 pertama kalinya situs cagar budaya itu dirobohkan tapi gagal. Lalu dirobohkan total pada 4 Mei 2016 oleh pemiliknya.
Alasan pembongkaran saat itu adalah kondisi rumah yang dianggap mau roboh. Saat ini, lokasi tersebut telah menjadi rumah tinggal yang modern.
Pemerhati Sejarah, Kuncarsono Prasetyo menjadi orang pertama yang mengetahui pembongkaran tersebut. Ia menemukannya secara tidak sengaja saat melintas di lokasi.
"Penemuan itu tidak sengaja waktu itu, sekitar jam 07.00 WIB pagi. Saya lagi cari sarapan, kemudian aku duduk di (depan) pagarnya, pas dibuka sudah rata dengan tanah," ujarnya kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.
Temuan langka tersebut langsung dipotret dan diunggah olehnya di Facebook. Tak berselang lama, para wartawan turun ke lapangan dan kasus itu menjadi sorotan nasional.
Mengingat, kondisi Rumah Radio Bung Tomo sudah mengalami kerusakan 100 persen saat ditemukan. Ia menilai, pembongkaran tersebut menjadi persoalan serius karena bangunan itu telah berstatus cagar budaya.
Namun, penanganan hukumnya tidak pernah benar-benar tuntas, hanya berhenti di laporan polisi dan belum kunjung menemukan titik terang. Hingga saat itu, penyelesaian lebih menekankan pada pembangunan ulang saja.
Hilangnya situs bersejarah ini kembali menjadi sorotan nasional setelah dipertanyakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut membuka kembali ingatan publik terhadap hilangnya salah satu situs penting dalam sejarah perjuangan arek-arek Suroboyo.
"Di mana stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada? Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita, situs-situs bersejarah dibongkar, ini Kepala Daerah harus memikirkan," ucapnya saat rapat dengan kepala daerah di Bantul Jawa Barat, Senin 2 Februari 2026.
Belum selesai sampai disana, hal yang sama juga dialami oleh cagar budaya Asrama Pos Dagang VOC di Gresik. Pembongkaran tersebut terjadi pada Minggu 25 Januari 2026 lalu.
Bangunan bersejarah di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kota, dinilai tidak sejalan dengan semangat pelestarian kawasan heritage. Penilaian ini memunculkan sorotan terhadap komitmen menjaga karakter sejarah kawasan tersebut.

Kondisi lahan eks asrama VOC, Bandar Grisse, Gresik, Jawa Timur, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi/Pemkab Gresik)
Gedung Eks Asrama VOC yang berada di area belakang Kantor Pos Indonesia telah diratakan dengan tanah. Dan diketahui pembongkaran dilakukan oleh pemilik aset, yakni PT Pos Indonesia.
Salah satu pegiat sejarah dan budayawan Gresik, Kris Adji AW, menyampaikan protes keras atas pembongkaran tersebut. Ia menjelaskan, bangunan Eks Asrama VOC telah resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
"Meskipun harus ada penghancuran, tetap harus ada izin atau rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. Kok malah dirusak hingga diratakan, ini sangat keliru," ucapnya.
Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi menanggapi pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut. Ia mengatakan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gresik beberapa tahun lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah menginginkan adanya kantong parkir di kawasan Bandar Grisse. Sehingga pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak pemkab.
"Pemkab ingin ada kantong parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah ada koordinasi dengan Sekda, atas koordinasi tersebut, bangunan kami hancurkan," katanya, mengungkapkan.
Ia menambahkan, pembongkaran juga dilakukan karena kondisi gedung sudah lapuk dan dinilai membahayakan. Sementara lahan bekas bangunan akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir pendukung wisata Bandar Grisse.
"Bangunan memang tidak dimanfaatkan, penghancuran dilakukan akhir tahun. Selanjutnya kami kembali berkoordinasi dengan pemkab untuk langkah pemugaran atau pembangunan ulang," ucapnya.
Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah izin pembongkaran tersebut telah disertai rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Rekomendasi itu merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Kebudayaan Sayangkan Perobohan Rumah Adat Tongkonan Ka'pun
Perobohan rumah adat Tongkonan Ka'pun menjadi salah satu permasalahan krusial yang kini menjadi agenda serius Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menyayangkan kejadian pembongkaran tiga rumah adat Toraja di Sulawesi Selatan.
Ia meminta Balai Pelestarian Kebudayaan untuk melakukan pendataan rumah adat. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kita sekarang mempunyai approach-nya, melalui Balai Pelestarian Kebudayaan untuk mendata jangan sampai apa yang terjadi kemarin itu terulang. Kita juga berharap sebenarnya kalau bisa kita ambil alih, kita beli rumahnya," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menyampaikan dirinya dilema dengan kasus pembongkaran rumah adat Toraja tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa banyak bertindak karena rumah adat tersebut belum menjadi cagar budaya dan masih menjadi milik pribadi.

Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D Retno Astuti, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana saat ditemui wartawan usai Taklimat Media: Refleksi 2025 dan Kebijakan 2026, Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Kamis 8 Januari 2026. Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)
"Jadi dilemanya adalah rumah-rumah itu milik pribadi atau milik keluarga, belum menjadi Cagar Budaya. Karena memang kalau rumah adat pribadi yang tidak dipakai adat, mereka tidak mau dijadikan Cagar Budaya," ucapnya.
Dalam hal ini, Kementerian Kebudayaan juga tidak bisa melakukan intervensi. Hal ini dikarenakan adanya putusan pengadilan yang sah terkait sengketa tanah di Tana Toraja tersebut.
Oleh karenanya, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk ke depannya. Ia juga ingin ada pendataan rumah adat agar kasus tersebut tidak terulang di masa depan.
"Tapi kedepannya ini enggak boleh terjadi lagi, tidak terulang lagi. Jadi kalau ada rumah-rumah adat, kita justru revitalisasi dan kita bantu perbaiki," ujarnya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum terkait peristiwa tersebut. Ia memandang peristiwa ini merupakan isu penting yang menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja.
Menurutnya, eksekusi tidak hanya berdampak pada bangunan fisik. Tetapi juga pada nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat.
"Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja yang memiliki nilai sejarah. Negara wajib hadir memastikan bahwa proses hukum tidak berdampak pada hilangnya nilai tradisi," katanya, menjelaskan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1986. Sengketa lahan tersebut menyangkut antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng.
Objek sengketa lahan meliputi satu bangunan tongkonan yang sudah berusia ratusan tahun. Dan dua bangunan tongkonan baru, enam bangunan lumbung padi, serta dua rumah semi permanen.
Penggusuran Rumah Adat Tongkonan Ka'pun Tak Salahi Hukum
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pembongkaran rumah adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan tidak melanggar hukum. Hal ini dikarenakan rumah adat tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah setempat.
"Harus dilihat apakah rumah adat tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau sudah maka pembongkaran tersebut melawan hukum, jika belum tidak melanggar hukum," katanya saat dihubungi oleh RRI, Kamis 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan penentuan rumah adat sebagai cagar budaya harus melalui sejumlah proses pendaftaran. Diantaranya pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan nilai penting sejarah hingga kemudian ditetapkan SK oleh Bupati/Wali Kota.
Rumah adat yang statusnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki status hukum yang kuat. "Apabila pihak yang melakukan kerusakan maka akan dipidana dan denda besar sesuai UU Cagar Budaya no. 11 tahun 2010," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut, pembongkaran rumah adat tersebut cukup membuat masyarakat adat saat itu geram. Namun demikian, peristiwa tersebut bisa dicegah dengan melibatkan pemerintah dalam melindungi warisan budaya.
"Negara harus turun melindungi cagar budaya tersebut. Dengan membeli tanah yang disengketakan untuk dijadikan cagar budaya," ucapnya.
Dengan demikian, hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya mereka dapat dihormati. Sekaligus mencegah konflik sosial di masa depan.
Dengan demikian, hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya mereka dapat dihormati. Sekaligus mencegah konflik sosial di masa depan.
Kementerian Kebudayaan Lakukan Pengecekan Terhadap Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo
Agenda serupa juga dilakukan Kementerian Kebudayaan terkait hilang dan robohnya bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo. Pemerintah dalam hal ini juga menyoroti peristiwa hilangnya situs bersejarah tersebut.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menanggapi peristiwa hilang dan robohnya cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI/Surabaya.
"Itu sudah di cek dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI. Nanti kita akan menunggu responnya seperti apa," katanya saat ditemui wartawan usai 'Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Nasional: Dr. Fadli Zon', Auditorium Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2026.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat ditemui wartawan usai 'Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Nasional: Dr. Fadli Zon', Auditorium Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2026. (Foto: RRI/Annisa Ramadhannia)
Sebelumnya, Rumah Radio Bung Tomo dirubuhkan karena sudah rapuh dan dinilai tidak berdasar. Bahkan, kondisi bangunan sebelum diratakan tidak rapuh seperti yang disebutkan.
Ironisnya, pembongkaran tersebut menjadi persoalan serius karena bangunan itu telah berstatus cagar budaya. Namun, penanganan hukumnya tidak pernah benar-benar tuntas.
Alih-alih menyoal status hukum yang tidak pernah tuntas, UU Cagar Budaya pun menjadi menjadi sorotan. Terutama pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang rencananya akan direvisi ulang.
"Nanti akan kita bereskan itu semua," ujarnya, menambahkan. Meskipun kini belum ada draft final, namun revisi UU tersebut akan berkaitan dengan penguatan perlindungan hukum dan sanksi.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Rumah Radio Bung Tomo pernah di direhabilitasi pada tahun 1975. Sehingga konstruksinya sudah tidak lagi asli.
"Jadi, sudah dibangun dan rumah Bung Tomo itu tahun yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75. Sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli sejak tahun 75 karena ada IMB-nya tahun '75," ujarnya.
Maka dari itu, berdasarkan surat keputusan, Rumah Radio Bung Tomo masuk dalam kategori bangunan tipe B. Yaitu boleh dipugar atas rekomendasi tim Cagar Budaya.
Meski sudah dipugar, ia menekankan bangunan tersebut masih dalam kategori Cagar Budaya. Dan pembangunan tersebut dibangun juga berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada tahun 2016.
Kementerian Kebudayan: Revisi UU Cagar Budaya Mendesak dan Strategis

Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PANJA Pelestarian Cagar Budaya bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (Foto: YouTube/TVR Parlemen)
Komisi X DPR RI Ingin Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Sengketa Cagar Budaya
Anggota Komisi X DPR RI, Denny Cagur, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pelestarian cagar budaya. Hal ini dilakukan guna menekan potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap mengancam keberadaan situs bersejarah di Indonesia.
“Semua pihak harus duduk bersama dan berkolaborasi. Jangan sampai sengketa yang tidak selesai justru mengorbankan warisan budaya kita,” ujar Denny dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menyoroti kasus eksekusi perobohan rumah adat Tongkonan Ka'pun, Sulawesi Selatan. Dalam eksekusi tersebut, enam lumbung padi, tiga tongkonan, dan dua rumah semi-permanen menjadi objek penghancuran.
Mirisnya, salah satu tongkonan yang dirobohkan dikabarkan telah berusia lebih dari 300 tahun. menegaskan bahwa kejadian di Tana Toraja seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat maupun daerah.
"Eksekusi itu menjadi bukti nyata bagaimana sengketa agraria yang berlarut-larut bisa berujung pada hilangnya warisan budaya. Rumah adat yang usianya ratusan tahun akhirnya rata dengan tanah," ucapnya.
Menurutnya, persoalan agraria yang bersinggungan dengan pelestarian cagar budaya harus ditangani secara terpadu, dan transparan. Serta berkeadilan agar nilai historis bangsa tidak tergadaikan oleh ego sektoral.
Lebih lanjut, ia menilai perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan regulasi pertanahan. Ketidaksinkronan aturan di lapangan sering kali membuat status cagar budaya menjadi lemah saat berhadapan dengan putusan hukum terkait sengketa lahan pribadi atau ulayat.
Ia juga mendorong Kementerian Kebudayaan, untuk lebih proaktif dalam melakukan pendataan dan penetapan status cagar budaya secara masif. Tanpa adanya penetapan status yang kuat secara hukum, bangunan bersejarah akan terus dihantui risiko pembongkaran atas nama pembangunan atau eksekusi lahan.