PP Tunas dan Tantangan Melindungi Anak di Ruang Digital
- 09 Mar 2026 14:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
PEMERINTAH menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut bertujuan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga mereka mencapai usia yang dinilai lebih aman.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia mengatakan, jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi beragam risiko di ruang digital.
Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet. “Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menambahkan, setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Hal ini, menurutnya, menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya. Selain paparan konten berbahaya, pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Lewat PP Tunas, Pemerintah Perketat Perlindungan Anak di Platform Digital
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (dikenal PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara itu, untuk layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai 28 Maret 2026 mendatang. “Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” katanya.
Meutya menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan berbagai risiko di dunia digital. Mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Ia menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
“Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta, tantangan implementasi di Indonesia tentu tidak sederhana. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Mendikdasmen Soroti Tiga Poin Penting Pembatasan Media Sosial bagi Anak
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyoroti tiga hal agar kebijakan pembatasan penggunaan media sosial berjalan efektif. Pertama, pengawasan orang tua di rumah menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan penerapan aturan tersebut.
Kemudian, guru diharapkan ikut mengawasi sekaligus membimbing penggunaan gawai secara bijak. “Yang sangat penting juga edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan media sosial berjalan efektif,” kata Mu’ti di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2026.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik. Meski terdapat pembatasan, Mu’ti menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki manfaat yang positif.

Menurutnya, teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses belajar, termasuk mengakses berbagai materi pelajaran dari sumber daring. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan yang memadai agar penggunaan teknologi tersebut tidak disalahgunakan.
Ia berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab. Hal ini guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif hingga membahayakan keselamatan anak.
Tak Hanya Orang Tua, Platform Digital juga Memiliki Tanggung Jawab
Sementara itu, orang tua juga menghadapi tantangan dalam mengawasi anak di media sosial. Salah satunya, menurut Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yakni kuatnya algoritma yang sulit dihindari pengguna.
Nurul mengatakan, menjaga keamanan anak di media sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Perusahaan teknologi sebagai pemilik platform digital juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Perusahaan teknologi memiliki peran penting melalui algoritma dan desain platform yang mereka bangun. Orang tua sering kali harus berhadapan langsung dengan algoritma media sosial yang sangat kuat,” katanya, Senin 9 Maret 2026.

Nurul menambahkan, generasi muda Indonesia diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi digital nasional. Karena itu, menurutnya, perlu dibangun ekosistem ruang digital yang aman sekaligus bertanggung jawab.
Menurutnya, pengaturan batas usia minimal dalam penggunaan platform digital juga mulai diterapkan di sejumlah negara. Melalui PP Tunas dan Permenkomdigi sebagai aturan teknisnya, Indonesia dinilai mengambil langkah memperkuat tata kelola ruang digital.
Meski demikian, Nurul menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Upaya tersebut perlu didukung dengan penguatan literasi digital agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.
UNICEF Ungkap Peluang dan Risiko Dunia Digital bagi Anak
Laporan terbaru UNICEF, ‘Childhood in a Digital World,’ menyoroti bagaimana internet kini menjadi bagian penting dari kehidupan anak. UNICEF mencatat, hampir lima miliar orang di dunia kini telah terhubung ke internet.
Namun di balik pesatnya perkembangan tersebut, kesenjangan akses digital masih sangat besar. Mengutip laman resminya, sekitar 1,3 miliar anak berusia 3–17 tahun, masih belum memiliki akses internet di rumah.
Anak-anak yang tidak memiliki akses internet berisiko tertinggal dalam pengembangan keterampilan digital yang semakin penting di era modern. UNICEF menilai akses internet merupakan langkah awal membangun kemampuan digital yang dibutuhkan anak di masa depan.
Di sisi lain, anak-anak yang sudah terhubung dengan dunia digital juga menghadapi berbagai tantangan. Laporan tersebut menyoroti dampak internet terhadap kesehatan mental anak, termasuk perundungan siber, pelecehan daring, serta paparan konten berbahaya.
Anak yang mengalami perundungan atau kekerasan daring diketahui memiliki tingkat kecemasan yang lebih tinggi. Karena itu, UNICEF mendorong semua pihak untuk bekerja sama menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Akses Media Sosial bagi Anak Dinilai UNICEF Masih Timpang
UNICEF menilai pembatasan usia saja tidak cukup untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital. Organisasi tersebut menegaskan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif untuk menciptakan lingkungan daring yang aman bagi anak.
Mengutip pernyataan resminya, UNICEF menyebut banyak negara tengah memperdebatkan batas usia media sosial yang tepat bagi anak. Kebijakan pembatasan usia ini muncul karena meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko yang dihadapi anak di internet.
Contohnya, perundungan siber, eksploitasi, hingga paparan konten berbahaya. Hal ini berdampak pada kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak dan remaja.
Meski demikian, UNICEF mengingatkan bahwa pembatasan usia di media sosial dapat menimbulkan risiko baru, bahkan berpotensi tidak efektif. Mereka kemungkinan mengakses platform digital seperti menggunakan perangkat lain atau berpindah ke platform yang lebih sedikit regulasinya.
UNICEF juga menekankan bahwa media sosial bukan sekadar hiburan bagi sebagian anak. Bagi anak yang terisolasi atau berasal dari kelompok rentan, platform digital dapat menjadi sarana belajar hingga mengekspresikan diri.

Menurut UNICEF, pembatasan usia seharusnya menjadi bagian dari pendekatan yang lebih luas. Oleh karena itu, upaya perlindungan harus tetap menghormati hak anak atas informasi, partisipasi, dan privasi.
Selain itu, perusahaan teknologi juga didorong merancang layanan yang lebih ramah anak dengan fitur perlindungan yang sesuai usia. Sementara itu, regulator perlu menerapkan langkah sistemik untuk mencegah dan mengurangi risiko bahaya daring.
Untuk membantu remaja menggunakan media sosial lebih sehat, para ahli menyarankan orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak. Orang tua dianjurkan mendiskusikan dampak media sosial serta membuat aturan sederhana seperti membatasi penggunaan gawai.
Selain itu, orang tua juga diharapkan memberi contoh penggunaan teknologi yang seimbang. Meluangkan waktu untuk berinteraksi dengan anak beberapa menit setiap hari dinilai dapat membantu memperkuat hubungan keluarga.