Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, dari Sorotan Publik hingga Pembatalan

  • 03 Mar 2026 08:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

POLEMIK rencana pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar menjadi perhatian luas publik. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hingga memantik respons dari sejumlah pihak.

Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR RI. Hingga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK menekankan bahwa setiap belanja daerah harus direncanakan secara matang, sesuai kebutuhan. Serta dilaksanakan melalui proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.

“Pengadaan barang dan jasa ini sering kali menjadi area yang punya ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Pengondisian, mark-up harga, downgrade spesifikasi, itu harus betul-betul dilihat apakah mekanismenya sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu 1 Maret 2026.

Budi juga mengingatkan agar belanja pemerintah didasarkan pada kebutuhan riil dan skala prioritas. "Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” katanya.

Sorotan dari Berbagai Pihak

Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang meminta agar rencana pengadaan tersebut ditinjau ulang. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Dede, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memang mengatur kapasitas mesin kendaraan dinas, namun tidak secara spesifik menyebutkan harga. Ia menilai kepala daerah tetap perlu mempertimbangkan aspek kepatutan dan efisiensi.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyarankan Gubernur Kaltim melakukan evaluasi. Terhadap rencana pengadaan tersebut agar selaras dengan prinsip efisiensi anggaran.

“Aturan mengatur kapasitas mesin, tidak soal harga. Namun tetap harus berlandaskan surat edaran Mendagri tentang efisiensi,” kata Bima.

Penjelasan Gubernur Kaltim

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, sebelumnya menyatakan hingga akhir Februari dirinya belum menggunakan kendaraan dinas. Ia masih mengandalkan mobil pribadi untuk operasional.

Ia juga menegaskan bahwa rencana pengadaan kendaraan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Yang mengatur kapasitas mesin kendaraan kepala daerah, yakni maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan.

Rudy menyebut posisi Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) meningkatkan intensitas kunjungan pejabat. Serta, tamu dari dalam maupun luar negeri, sehingga fasilitas representatif dinilai penting.

Setelah menuai kritik, Rudy Mas’ud memutuskan membatalkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut. "Kami memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,” kata Rudy melalui media sosial pribadinya pada Senin 2 Maret 2026.

Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah daerah tetap pada kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.

Pengawasan Publik dan Respons Kelembagaan

Menanggapi pembatalan tersebut, KPK menilai langkah itu sebagai respons positif terhadap aspirasi masyarakat. "Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan yang sudah disampaikan,” kata Budi.

KPK juga menilai peran masyarakat penting dalam mengawal jalannya pemerintahan. Termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut KPK, dalam konteks belanja negara—baik di pemerintah pusat maupun daerah—selalu ada skala prioritas yang harus dipertimbangkan. Termasuk apakah aset serupa masih tersedia dan dapat dimanfaatkan.

Polemik ini menjadi contoh bagaimana pengawasan publik, respons kelembagaan. Serta, evaluasi kebijakan dapat berjalan beriringan dalam tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Rekomendasi Berita