'Kekerasan Anak' Ancaman Serius Visi Indonesia Emas

  • 28 Feb 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

MENINGKATNYA kasus kekerasan terhadap anak menjadi sorotan serius pemerintah dan lembaga perlindungan anak. Di tengah ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045, maraknya kekerasan anak menyederai hak tumbuh aman dan bermartabat.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyebut maraknya kekerasan terhadap anak sebagai situasi yang “sangat mengkhawatirkan”. Ia menyebut maraknya kasus kekerasan terhadap anak menjadi alarm keras bagi negara.

Menurut Mugiyanto, pemerintah saat ini tengah berfokus menyiapkan generasi unggul melalui berbagai program. Salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi anak sekolah hingga ibu hamil.

“Anak itu punya hak mendapatkan lingkungan untuk tumbuh kembang secara maksimal. Kalau hak atas pangan bergizi, rasa aman, dan lingkungan sehat tidak terpenuhi, itu by definition adalah pelanggaran HAM,” kata Mugiyanto.

Ia menegaskan rasa aman fondasi utama, sementara ancaman digital dan child grooming kian memperbesar kerentanan anak Indonesia. Mugiyanto juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan aparat negara maupun orang tua, harus diproses tegas.

“Laporan kasus kekerasan terhadap anak empat tahun di Jakarta kini ditangani oleh Kanwil Kementerian HAM. Pelaku harus dihukum maksimal, apalagi jika menyangkut kekerasan seksual,” ujarnya.

Dalam konteks kelembagaan, Kementerian HAM mendorong penguatan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai pilar NHRI nasional. Perlindungan anak, kata Mugiyanto, harus ditempatkan dalam kerangka HAM yang kuat dan independen agar ekosistem perlindungan benar-benar maksimal.

Tak ada Toleransi Kekerasan Terhadap Anak

Sikap tegas juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Menurut Arifah kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan di mana pun, tidak dapat ditoleransi.

“Negara wajib memastikan setiap anak hidup aman, terlindungi, dan dihormati hak-haknya. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak anak,” kata Arifah menegaskan.

Ia mendukung langkah tegas dari pihak Kepolisian dalam menangani kasus kekerasan, termasuk proses pidana dan kode etik yang harus berjalan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pelaku harus diberhentikan dan dihukum sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi pendampingan yang dilakukan pemerintah daerah dalam memastikan hak korban terpenuhi. Ke depan, kami memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan LPSK agar korban dan keluarga mendapatkan perlindungan hukum hingga psikososial secara berkelanjutan,” ucap Arifah.

Pelaku Kekerasan Terbanyak Orang Tua

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyoroti fenomena “gunung es” dalam kasus kekerasan anak. Menurutnya, peningkatan kasus bisa jadi bukan hanya karena kekerasan makin marak, tetapi juga karena semakin banyak yang berani melapor.

Data pengaduan KPAI menunjukkan pelaku kekerasan anak terbanyak berasal dari orang tua, sekolah, hingga aparat hukum. “Ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan anak korban,” ucap Diyah.

Diyah menambahkan, budaya dan pola asuh dalam keluarga bisa menjadi faktor pelindung sekaligus pemicu kekerasan. Masih ada anggapan bahwa kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak.

“Padahal, pendekatan itu justru berpotensi melanggengkan trauma dan siklus kekerasan antargenerasi. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perubahan paradigma,” ujar Diyah.

Seruan pun ditujukan kepada masyarakat agar tidak diam ketika melihat anak dalam bahaya. Pemerintah membuka kanal pengaduan melalui layanan SAPA 129 untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Di tengah ambisi Indonesia Emas, generasi unggul hanya tumbuh dari lingkungan aman, bebas kekerasan, dan perlindungan maksimal. Tanpa perlindungan maksimal terhadap hak anak, cita-cita besar itu berisiko menjadi sekadar slogan.

Rekomendasi Berita