Sembilan Bulan Buron, Pemburu Rusa TN Komodo Ditangkap

  • 29 Agt 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan menangkap INS (33), salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perburuan rusa menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo. INS ditangkap setelah sembilan bulan melarikan diri dari operasi penindakan yang diwarnai perlawanan bersenjata.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menangkap INS di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bima Kota sebelum diproses lebih lanjut di Labuan Bajo.

INS diduga anggota kelompok pemburu rusa Timor di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo. Dalam operasi sebelumnya, petugas mengamankan tiga pelaku beserta satwa hasil buruan, senjata rakitan, amunisi, dan perlengkapan berburu.

Operasi penindakan bermula ketika petugas menemukan perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu. Saat hendak dihentikan, kelompok tersebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api hingga terjadi kontak tembak dengan petugas.

Sementara INS berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga keberadaan INS diketahui berada di Kabupaten Bima.

“Kami berhasil mengamankan salah satu DPO melalui koordinasi dan sinergi dengan Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota. Penangkapan juga mendapat dukungan Polres Manggarai Barat,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Aswin mengatakan, proses penegakan hukum masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kementerian Kehutanan memastikan pelaku perburuan ilegal di kawasan konservasi akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perlindungan TN Komodo merupakan tanggung jawab negara. Kawasan tersebut memiliki kekayaan hayati penting sekaligus berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.

“Taman Nasional Komodo bukan hanya kawasan konservasi nasional. Kawasan ini juga Situs Warisan Dunia UNESCO yang menjadi kebanggaan dan wajah Indonesia di mata dunia,” kata Januanto.

Menurutnya, rusa Timor memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem TN Komodo. Satwa tersebut menjadi bagian dari rantai makanan yang menopang keberlangsungan populasi komodo.

“Melindungi satwa mangsa berarti menjaga keseimbangan ekosistem yang menjadi rumah bagi komodo. Kemenhut akan terus memperkuat pengamanan kawasan konservasi dan penegakan hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, INS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pasal tersebut berisi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....