Pemerintah Tegaskan Upaya Pemulihan Korban TPPO Menjadi Kunci Perlindungan HAM
- 28 Jul 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penanganan TPPO tidak hanya berhenti pada evakuasi korban dan penanganan pelaku, tetapi memerlukan proses pemulihan hak yang berkelanjutan.
- Gabriel Goa, Tenaga Ahli Menteri HAM, menekankan bahwa pemenuhan hak asasi manusia harus diberikan kepada semua korban TPPO tanpa terkecuali.
- Pemulihan hak korban dianggap sebagai bagian krusial agar para penyintas dapat menjalani kehidupan secara penuh dan bermartabat.
RRI.CO.ID, Jakarta – Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak berakhir pada evakuasi korban dan penanganan pelaku. Pemulihan hak korban dianggap menjadi bagian krusial supaya para penyintas bisa kembali menjalani kehidupan secara penuh.
Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa, menegaskan bahwa pemenuhan HAM perlu diberikan. Pemenuhan tersebut harus diberikan pada semua korban TPPO, baik dari bayi hingga orang dewasa.
Gabriel menilai Indonesia harus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan TPPO dalam penyusunan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas TPPO. Gugus tugas diharapkan bisa mempercepat pemulihan, rehabilitasi, sampai pemenuhan hak korban secara utuh.
“Kita kolaborasi karena ini kejahatan luar biasa, sistemik, masif dan pelanggaran HAM berat. Jadi aturan dan eksekutor sudah ada," kata Gabriel dalam perbincangan bersama PRO 3 RRI, Selasa, 28 Juli 2026.
"Harusnya dibarengi gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Itulah yang belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Try L. Harysantoso, menekankan pendampingan psikososial dan hukum harus beriringan. Menurutnya, keadaan jiwa korban harus dipulihkan terlebih dahulu supaya mereka bisa mengikuti proses hukum yang panjang.
“Kalau di IJMI, kami menyebutnya restorasi, yaitu sampai dia kembali sehat secara keseluruhan, baik fisik dan mental. Kami juga tidak ingin mereka kembali menjadi korban, kita mengupayakan agar mereka tidak mengalami re-victimization,” kata Try.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengingatkan bahwa anak menjadi golongan rentan. Karenanya, penguatan pengasuhan, layanan perlindungan anak, literasi digital, dan pengawasan administrasi masyarakat harus ditingkatkan agar menutup peluang kejahatan.
Gabriel mengatakan bahwa kesuksesan pemberantasan TPPO tidak diukur dari jumlah pelaku yang ditindak lanjuti. Pemulihan hak, perlindungan berkelanjutan, dan kolaborasi pihak terkait menjadi dasar agar penyintas hidup bermartabat, dan aman dari eksploitasi.
(Shafira Nursyifa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....